{"title":"Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)","authors":"Z. Zulhamdi","doi":"10.47766/syarah.v10i2.216","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.216","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad