{"title":"IMPLEMENTASI SISTEM VERIFIKASI WAJAH UNTUK MENGATASI PENYALAHGUNAAN AKUN DRIVER GOJEK","authors":"Muhammad Salman Alfarisi","doi":"10.51749/jphi.v2i1.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifkah sistem verifikasi wajah kepada mitra gojek dalam meminimalisir tindak kejahatan atau penyalahgunaan akun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tekhusus mitra driver. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) terhadap sistem verifikasi wajah untuk meminimalisir penyalahgunaan akun mitra gojek. Hasil penelitian ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 12 Tahun 2019 Pasal 3 dan 5, perjanjian kemitraan Gojek, UU ITE Pasal 32. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sistem verifikasi wajah kepada akun mitra driver merupakan upaya bagus pihak Gojek meminimalkan penyalahgunaan akun mitra Gojek.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifkah sistem verifikasi wajah kepada mitra gojek dalam meminimalisir tindak kejahatan atau penyalahgunaan akun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tekhusus mitra driver. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) terhadap sistem verifikasi wajah untuk meminimalisir penyalahgunaan akun mitra gojek. Hasil penelitian ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 12 Tahun 2019 Pasal 3 dan 5, perjanjian kemitraan Gojek, UU ITE Pasal 32. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sistem verifikasi wajah kepada akun mitra driver merupakan upaya bagus pihak Gojek meminimalkan penyalahgunaan akun mitra Gojek.