{"title":"Dampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax holiday di Indonesia","authors":"Putri Jauharotul Wahidiyah, Sapto Hermawan","doi":"10.20961/jd.v4i1.71708","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini meneliti dampak implementasi pilar dua OECD terhadap pengaturan tax holiday di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi atas dikeluarkannya pilar dua dalam the pillar two solutions OECD yang memuat tentang Anti-Base Erosion Rules (GloBE) serta Subject to Tax Rules (STTR) yang menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% yang kemudian berdampak kepada pemberian insentif pajak berupa fasilitas tax holiday. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan pilar dua tersebut terhadap pengaturan tax holiday di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen/studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pilar dua memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengaturan tax holiday di Indonesia. Dampak tersebut diantaranya adalah pemberian fasilitas tax holiday yang tidak maksimal bahkan terancam untuk dihilangkan dan terdapat ketidakpastian hukum terhadap wajib pajak yang telah menerima fasilitas tersebut serta potensi hilangnya penerimaan pajak jika pemerintah bersikukuh tetap memberlakukan kebijakan tersebut","PeriodicalId":322165,"journal":{"name":"Jurnal Discretie","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Discretie","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71708","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini meneliti dampak implementasi pilar dua OECD terhadap pengaturan tax holiday di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi atas dikeluarkannya pilar dua dalam the pillar two solutions OECD yang memuat tentang Anti-Base Erosion Rules (GloBE) serta Subject to Tax Rules (STTR) yang menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% yang kemudian berdampak kepada pemberian insentif pajak berupa fasilitas tax holiday. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan pilar dua tersebut terhadap pengaturan tax holiday di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen/studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pilar dua memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengaturan tax holiday di Indonesia. Dampak tersebut diantaranya adalah pemberian fasilitas tax holiday yang tidak maksimal bahkan terancam untuk dihilangkan dan terdapat ketidakpastian hukum terhadap wajib pajak yang telah menerima fasilitas tersebut serta potensi hilangnya penerimaan pajak jika pemerintah bersikukuh tetap memberlakukan kebijakan tersebut