{"title":"KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS PEREMPUAN KELAS II.A SEMARANG)","authors":"Citra Adityadewi","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2723","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2723","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.