Pengawasan Kode Etik Profesi Penegak Hukum (Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Pengawas KPK)
M. Sabir, Muhajir Syarif, Andi Muh. Taqiyuddin BN, Nur Alimahmudrikah R
{"title":"Pengawasan Kode Etik Profesi Penegak Hukum (Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Pengawas KPK)","authors":"M. Sabir, Muhajir Syarif, Andi Muh. Taqiyuddin BN, Nur Alimahmudrikah R","doi":"10.61292/eljbn.v1i3.85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pengemban profesi. Salah satunya aparat penegak hukum. Etika profesi hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pengendalian perilaku aparatur penegak hukum, sebagai wujud penegakan hukum yang baik dan adil. Untuk menjadi seorang penyelenggara profesional hukum yang unggul dan memenuhi tugas profesionalnya diperlukan sikap manusiawi, sikap keadilan, mampu melihat nilai-nilai objektif, perilaku jujur, kemampuan teknis dan kematangan etis.","PeriodicalId":502746,"journal":{"name":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","volume":"70 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i3.85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pengemban profesi. Salah satunya aparat penegak hukum. Etika profesi hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pengendalian perilaku aparatur penegak hukum, sebagai wujud penegakan hukum yang baik dan adil. Untuk menjadi seorang penyelenggara profesional hukum yang unggul dan memenuhi tugas profesionalnya diperlukan sikap manusiawi, sikap keadilan, mampu melihat nilai-nilai objektif, perilaku jujur, kemampuan teknis dan kematangan etis.