{"title":"ANALISIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DISERTAI DENGAN PENCURIAN (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 25/PID.B/2020/PN.BTM)","authors":"Tasyarifil Fauziyah, Syahrul Ibad, Fathorrahman Fathorrahman","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.432-440","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana adalah suatu tindakan yang melanggar suatu hukum atau norma yang dilakukan oleh seseorang baik disengaja atau tidak disengaja yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku tersebut. Banyak sekali tindak pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat salah satunya tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian. Dalam sistem pemidaanan yangbanyak terjadi pelaku dijerat sanksi yang tidak sesuaidengan pasal yang ada mengakibatkan pelaku tersebut tidak jera. Dalam Putusan Hakim NO. 25/Pid.B/2020/PN.BTM terdakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP yang dijatuhi dengan hukuman penjara 3 tahun.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"10 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.432-440","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana adalah suatu tindakan yang melanggar suatu hukum atau norma yang dilakukan oleh seseorang baik disengaja atau tidak disengaja yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku tersebut. Banyak sekali tindak pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat salah satunya tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian. Dalam sistem pemidaanan yangbanyak terjadi pelaku dijerat sanksi yang tidak sesuaidengan pasal yang ada mengakibatkan pelaku tersebut tidak jera. Dalam Putusan Hakim NO. 25/Pid.B/2020/PN.BTM terdakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP yang dijatuhi dengan hukuman penjara 3 tahun.