{"title":"TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMBERI KERJA DALAM HAL TERJADI PERBUATAN MELAWAN HUKUM","authors":"Siti Hajati Hoesin","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2197","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris memerlukan bantuan orang lain untuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta autentik. Orang lain yang bekerja membantu Notaris, melakukan pekerjaan di kantor Notaris, sebagai pekerja. Pekerja menjadi pegawai Notaris atau tidak menjadi pegawai Notaris, yaitu hanya sebatas melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Notaris. Berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris ada kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh orang yang melakukan pekerjaan di Kantor Notaris. Manakala terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris, maka Notaris akan dimintakan pertanggungjawabannya, karena masyarakat yang memerlukan jasa Notaris memahami bahwa untuk pembuatan akta autentik adalah di Kantor Notaris. Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum, masyarakat tidak membedakan apakah perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai Notaris atau bukan. Yang pasti adalah perbuatan melawan hukum terjadi di kantor Notaris dan berhubungan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dalam rangka pembuatan akta autentik. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mencoba menjelaskan dan menganalisis tentang tanggungjawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2197","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Notaris memerlukan bantuan orang lain untuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta autentik. Orang lain yang bekerja membantu Notaris, melakukan pekerjaan di kantor Notaris, sebagai pekerja. Pekerja menjadi pegawai Notaris atau tidak menjadi pegawai Notaris, yaitu hanya sebatas melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Notaris. Berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris ada kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh orang yang melakukan pekerjaan di Kantor Notaris. Manakala terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris, maka Notaris akan dimintakan pertanggungjawabannya, karena masyarakat yang memerlukan jasa Notaris memahami bahwa untuk pembuatan akta autentik adalah di Kantor Notaris. Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum, masyarakat tidak membedakan apakah perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai Notaris atau bukan. Yang pasti adalah perbuatan melawan hukum terjadi di kantor Notaris dan berhubungan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dalam rangka pembuatan akta autentik. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mencoba menjelaskan dan menganalisis tentang tanggungjawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris.