{"title":"MEMPERERAT REGIONAL ASEAN MELALUI TATANAN HUKUM KEANTARIKSAAN: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI INDONESIA","authors":"R. Nugraha, Kartika Paramita","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ruang angkasa telah menjelma menjadi suatu forum kerja sama antarnegara. Sejarah mencatat pada dimensi tersebut banyak negara dengan ideologi berbeda dapat melupakan permusuhan dan duduk bersama. Kehadiran Association of South East Asian Nations (ASEAN) sebagai suatu subjek hukum internasional dengan sepuluh negara anggota akan menguji kembali premis tersebut. Upaya mewujudkan kerja sama kegiatan keantariksaan pada tingkat regional dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui pendirian ASEAN Space Agency. Pada skala lebih kecil, mengingat tidak terdapat suatu tatanan hukum pada tingkat ASEAN, maka pengoperasian satelit bersama tampak lebih realistis. Kehadiran keduanya dapat menjadi solusi guna menjawab beberapa isu aktual, baik seputar pemanfaatan slot Geostationary Orbit (GSO) bagi Indonesia hingga menentukan arah kegiatan keantariksaan regional ASEAN","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/jhp.vol49.no3.2191","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Ruang angkasa telah menjelma menjadi suatu forum kerja sama antarnegara. Sejarah mencatat pada dimensi tersebut banyak negara dengan ideologi berbeda dapat melupakan permusuhan dan duduk bersama. Kehadiran Association of South East Asian Nations (ASEAN) sebagai suatu subjek hukum internasional dengan sepuluh negara anggota akan menguji kembali premis tersebut. Upaya mewujudkan kerja sama kegiatan keantariksaan pada tingkat regional dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui pendirian ASEAN Space Agency. Pada skala lebih kecil, mengingat tidak terdapat suatu tatanan hukum pada tingkat ASEAN, maka pengoperasian satelit bersama tampak lebih realistis. Kehadiran keduanya dapat menjadi solusi guna menjawab beberapa isu aktual, baik seputar pemanfaatan slot Geostationary Orbit (GSO) bagi Indonesia hingga menentukan arah kegiatan keantariksaan regional ASEAN