{"title":"PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK WAJIB PAJAK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEMANFAATAN UMUM","authors":"Henryson Sinaga","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2186","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maraknya penggelapan pajak dan penghindaran pajak akibat belum maksimalnya penerapan pertanggungjawaban Wajib Pajak dalam peraturan pajak telah merugikan penerimaan negara. Berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif – komparatif – preskriptif yang telah dilakukan disimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban mutlak Wajib Pajak di Indonesia: 1) dapat memenuhi rasa keadilan dari segi kesamaan dan atau kewajaran sepanjang memenuhi kondisi yang mencerminkan keadilan materiil dan keadilan formal yang harus diatur secara eksplisit dalam peraturan pajak, dan 2) dapat memberikan kemanfaatan umum bagi negara berupa solusi atas maraknya pelanggaran peraturan kesejahteraan dan atau maraknya perilaku tertentu yang memerlukan suatu standar kehati-hatian dalam lingkungan bisnis Wajib Pajak. Disarankan agar diatur secara eksplisit tentang kriteria pertanggungjawaban mutlak dan tentang perluasan definisi setiap orang, termasuk manusia alami dan badan hukum, dalam peraturan perundang-undangan perpajakan","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/jhp.vol49.no3.2186","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2186","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Maraknya penggelapan pajak dan penghindaran pajak akibat belum maksimalnya penerapan pertanggungjawaban Wajib Pajak dalam peraturan pajak telah merugikan penerimaan negara. Berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif – komparatif – preskriptif yang telah dilakukan disimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban mutlak Wajib Pajak di Indonesia: 1) dapat memenuhi rasa keadilan dari segi kesamaan dan atau kewajaran sepanjang memenuhi kondisi yang mencerminkan keadilan materiil dan keadilan formal yang harus diatur secara eksplisit dalam peraturan pajak, dan 2) dapat memberikan kemanfaatan umum bagi negara berupa solusi atas maraknya pelanggaran peraturan kesejahteraan dan atau maraknya perilaku tertentu yang memerlukan suatu standar kehati-hatian dalam lingkungan bisnis Wajib Pajak. Disarankan agar diatur secara eksplisit tentang kriteria pertanggungjawaban mutlak dan tentang perluasan definisi setiap orang, termasuk manusia alami dan badan hukum, dalam peraturan perundang-undangan perpajakan