{"title":"根据1974年关于婚姻和伊斯兰法律汇编的第一条法律,对因通奸而怀孕妇女婚姻的比较","authors":"F. Fatimah","doi":"10.33059/jhsk.v16i1.3300","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pergaulan bebas, free sex, kumpul kebo merupakan fenomena kehidupan muda mudi atau remaja di mass era modren ini, sehingga perzinahan mudah terjadi yang mengakibat kehamilan. Lembaga perkawinan yang merupakan lembaga yang suci untuk mengesahkan suatu hubungan suami istri selalu terlupakan, walaupun pada akhirnya mereka harus dinikahkan.Undang-undang No 1 tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit tentang pernikahan wanita hamil, dalam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menuruthukum agama dan kepercayaan masing-masing, dalam Kompilasi Hukum Islam, wanita hamil karena zina hanya boleh menikah dengan lelaki yang menghamilinya ini terdapat dalam pasal 53 ayat (1). Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil karena zina adalah, menutub aib wanita hamil karena zina dan keluarganya, bertanggungjawab dan menjelaskan ststus hukum dari anak yang dikandung dari wanita hamil karena zina","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"147 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KOMPARASI TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"F. Fatimah\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v16i1.3300\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pergaulan bebas, free sex, kumpul kebo merupakan fenomena kehidupan muda mudi atau remaja di mass era modren ini, sehingga perzinahan mudah terjadi yang mengakibat kehamilan. Lembaga perkawinan yang merupakan lembaga yang suci untuk mengesahkan suatu hubungan suami istri selalu terlupakan, walaupun pada akhirnya mereka harus dinikahkan.Undang-undang No 1 tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit tentang pernikahan wanita hamil, dalam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menuruthukum agama dan kepercayaan masing-masing, dalam Kompilasi Hukum Islam, wanita hamil karena zina hanya boleh menikah dengan lelaki yang menghamilinya ini terdapat dalam pasal 53 ayat (1). Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil karena zina adalah, menutub aib wanita hamil karena zina dan keluarganya, bertanggungjawab dan menjelaskan ststus hukum dari anak yang dikandung dari wanita hamil karena zina\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"147 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3300\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3300","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KOMPARASI TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Pergaulan bebas, free sex, kumpul kebo merupakan fenomena kehidupan muda mudi atau remaja di mass era modren ini, sehingga perzinahan mudah terjadi yang mengakibat kehamilan. Lembaga perkawinan yang merupakan lembaga yang suci untuk mengesahkan suatu hubungan suami istri selalu terlupakan, walaupun pada akhirnya mereka harus dinikahkan.Undang-undang No 1 tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit tentang pernikahan wanita hamil, dalam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menuruthukum agama dan kepercayaan masing-masing, dalam Kompilasi Hukum Islam, wanita hamil karena zina hanya boleh menikah dengan lelaki yang menghamilinya ini terdapat dalam pasal 53 ayat (1). Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil karena zina adalah, menutub aib wanita hamil karena zina dan keluarganya, bertanggungjawab dan menjelaskan ststus hukum dari anak yang dikandung dari wanita hamil karena zina