{"title":"工作安全与健康管理系统(SMK3)的应用分析集成警察服务项目(SPKT)西马朗省省的应用系统","authors":"Ira Modifa, Wahyu Purnomo, M. A. K. Harahap","doi":"10.36985/jsl.v3i1.527","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tingginya urgensi K3 pada sektor konstruksi di Indonesia membuktikan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat menjadi acuan yang mengatur berbagai kegiatan didalamnya, serta mengelola K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Penilaian SMK3 pada Proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat penerapan SMK3 yang dilaksanakan, faktor apa saja yang menjadi pengaruh terhadap pemenuhan penerapan SMK3 dan selanjutnya memberikan respon sebagai upaya melakukan tindakan perbaikan/improvement. Berdasarkan dari hasil Audit dan analisis yang terdiri dari 166 kriteria (Tingkat Lanjutan) penilaian sebagaimana tercanum dalam PP No.50 Tahun 2012 Tentang SMK3, telah diketahui jumlah kriteria terpenuhi/sesuai yaitu 149 kriteria dengan nilai persentase penerapan sebesar 89,76% dan terdapat 17 Kriteria tidak terpenuhi/tidak sesuai yaitu dengan nilai persentase sebasar 10,24% (Kategori Minor). Hasil tersbut termasuk dalam kategori tingkat penilaian penerapan (Memuasakan). Penerapan SMK3 pada proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya yang dilaksanakan oleh CV. JOVITA PERDANA ini telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku","PeriodicalId":186021,"journal":{"name":"Jurnal Santeksipil","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK PEMBANGUNAN RUANG SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) KABUPATEN SIMALUNGUN KECAMATAN RAYA\",\"authors\":\"Ira Modifa, Wahyu Purnomo, M. A. K. Harahap\",\"doi\":\"10.36985/jsl.v3i1.527\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tingginya urgensi K3 pada sektor konstruksi di Indonesia membuktikan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat menjadi acuan yang mengatur berbagai kegiatan didalamnya, serta mengelola K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Penilaian SMK3 pada Proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat penerapan SMK3 yang dilaksanakan, faktor apa saja yang menjadi pengaruh terhadap pemenuhan penerapan SMK3 dan selanjutnya memberikan respon sebagai upaya melakukan tindakan perbaikan/improvement. Berdasarkan dari hasil Audit dan analisis yang terdiri dari 166 kriteria (Tingkat Lanjutan) penilaian sebagaimana tercanum dalam PP No.50 Tahun 2012 Tentang SMK3, telah diketahui jumlah kriteria terpenuhi/sesuai yaitu 149 kriteria dengan nilai persentase penerapan sebesar 89,76% dan terdapat 17 Kriteria tidak terpenuhi/tidak sesuai yaitu dengan nilai persentase sebasar 10,24% (Kategori Minor). Hasil tersbut termasuk dalam kategori tingkat penilaian penerapan (Memuasakan). Penerapan SMK3 pada proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya yang dilaksanakan oleh CV. JOVITA PERDANA ini telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku\",\"PeriodicalId\":186021,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Santeksipil\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Santeksipil\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36985/jsl.v3i1.527\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Santeksipil","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36985/jsl.v3i1.527","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK PEMBANGUNAN RUANG SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) KABUPATEN SIMALUNGUN KECAMATAN RAYA
Tingginya urgensi K3 pada sektor konstruksi di Indonesia membuktikan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat menjadi acuan yang mengatur berbagai kegiatan didalamnya, serta mengelola K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Penilaian SMK3 pada Proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat penerapan SMK3 yang dilaksanakan, faktor apa saja yang menjadi pengaruh terhadap pemenuhan penerapan SMK3 dan selanjutnya memberikan respon sebagai upaya melakukan tindakan perbaikan/improvement. Berdasarkan dari hasil Audit dan analisis yang terdiri dari 166 kriteria (Tingkat Lanjutan) penilaian sebagaimana tercanum dalam PP No.50 Tahun 2012 Tentang SMK3, telah diketahui jumlah kriteria terpenuhi/sesuai yaitu 149 kriteria dengan nilai persentase penerapan sebesar 89,76% dan terdapat 17 Kriteria tidak terpenuhi/tidak sesuai yaitu dengan nilai persentase sebasar 10,24% (Kategori Minor). Hasil tersbut termasuk dalam kategori tingkat penilaian penerapan (Memuasakan). Penerapan SMK3 pada proyek Pembangunan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kab. Simalungun Kec. Raya yang dilaksanakan oleh CV. JOVITA PERDANA ini telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku