{"title":"国家立法机构的形成(在监管改革和官僚重组之间)","authors":"Cholida Hanum","doi":"10.26877/JM-Y.V4I1.8078","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia mengalami permasalahan yang kompleks terkait regulasi, yakni hiper regulasi. Selain hiper-regulasi, materi hukum ini tumpang tindih dan konflik di tingkat nasional dan lokal. Selain itu, ego sektoral yang kuat dari lembaga pembentuk regulasi menyebabkan masalah ini harus segera dicari solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka atau studi dokumen. Pasca amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu poin penting yang diatur dalam amandemen undang-undang tersebut adalah amanat untuk membentuk badan legislatif nasional dimana pembentukan badan khusus ini harus segera dilaksanakan agar. untuk mengatasi berbagai masalah regulasi yang selama ini dialami oleh Indonesia. Sehingga kedepan dengan dibentuknya badan legislatif nasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"24 9","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENGGAGAS PEMBENTUKAN BADAN PUSAT LEGISLASI NASIONAL (ANTARA REFORMASI REGULASI ATAUKAH RESTRUKTURISASI BIROKRASI)\",\"authors\":\"Cholida Hanum\",\"doi\":\"10.26877/JM-Y.V4I1.8078\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia mengalami permasalahan yang kompleks terkait regulasi, yakni hiper regulasi. Selain hiper-regulasi, materi hukum ini tumpang tindih dan konflik di tingkat nasional dan lokal. Selain itu, ego sektoral yang kuat dari lembaga pembentuk regulasi menyebabkan masalah ini harus segera dicari solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka atau studi dokumen. Pasca amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu poin penting yang diatur dalam amandemen undang-undang tersebut adalah amanat untuk membentuk badan legislatif nasional dimana pembentukan badan khusus ini harus segera dilaksanakan agar. untuk mengatasi berbagai masalah regulasi yang selama ini dialami oleh Indonesia. Sehingga kedepan dengan dibentuknya badan legislatif nasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"24 9\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.8078\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.8078","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENGGAGAS PEMBENTUKAN BADAN PUSAT LEGISLASI NASIONAL (ANTARA REFORMASI REGULASI ATAUKAH RESTRUKTURISASI BIROKRASI)
Indonesia mengalami permasalahan yang kompleks terkait regulasi, yakni hiper regulasi. Selain hiper-regulasi, materi hukum ini tumpang tindih dan konflik di tingkat nasional dan lokal. Selain itu, ego sektoral yang kuat dari lembaga pembentuk regulasi menyebabkan masalah ini harus segera dicari solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka atau studi dokumen. Pasca amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu poin penting yang diatur dalam amandemen undang-undang tersebut adalah amanat untuk membentuk badan legislatif nasional dimana pembentukan badan khusus ini harus segera dilaksanakan agar. untuk mengatasi berbagai masalah regulasi yang selama ini dialami oleh Indonesia. Sehingga kedepan dengan dibentuknya badan legislatif nasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada