{"title":"针对课外活动造成人员伤亡的非法行为","authors":"Muhammad Noor Ramadhan, Muhammad Fauji Rahman","doi":"10.32801/nolaj.v1i4.34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan pembina pramuka tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang menimpa para siswa saat melakukan kegiatan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan tanggungjawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Menurut hasil penelitian ini menghasilkan bahwa:Pertama,mengenai bisa atau tidaknya perilaku Pembina pramuka ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan fakta- fakta yang telah terjadi maka perilaku pembina pramuka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kepala sekolah yang memegang fungsi kontrol sebagai penanggung jawab semua kegiatan Pendidikan sekolah maka kepala sekolah harus bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu Pembina atau guru","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"180 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perbuatan Melawan Hukum atas Akibat Kegiatan Ekstrakurikuler yang Menimbulkan Korban Jiwa\",\"authors\":\"Muhammad Noor Ramadhan, Muhammad Fauji Rahman\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i4.34\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan pembina pramuka tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang menimpa para siswa saat melakukan kegiatan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan tanggungjawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Menurut hasil penelitian ini menghasilkan bahwa:Pertama,mengenai bisa atau tidaknya perilaku Pembina pramuka ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan fakta- fakta yang telah terjadi maka perilaku pembina pramuka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kepala sekolah yang memegang fungsi kontrol sebagai penanggung jawab semua kegiatan Pendidikan sekolah maka kepala sekolah harus bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu Pembina atau guru\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"180 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.34\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perbuatan Melawan Hukum atas Akibat Kegiatan Ekstrakurikuler yang Menimbulkan Korban Jiwa
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan pembina pramuka tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang menimpa para siswa saat melakukan kegiatan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan tanggungjawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Menurut hasil penelitian ini menghasilkan bahwa:Pertama,mengenai bisa atau tidaknya perilaku Pembina pramuka ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan fakta- fakta yang telah terjadi maka perilaku pembina pramuka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kepala sekolah yang memegang fungsi kontrol sebagai penanggung jawab semua kegiatan Pendidikan sekolah maka kepala sekolah harus bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu Pembina atau guru