{"title":"通过社会媒体从公证办公室的法律和公证道德规范的角度进行公证人的网络活动(在线研讨会)的推广","authors":"Nydia Azaria Phalosa, Ichsan Anwary, Ahmad Syaufi","doi":"10.32801/nolaj.v1i4.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk larangan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial ditinjau dari Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah norma yang kabur, menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, dan karakteristik penelitian adalah menganalisis perspektif. Hasil penelitian ini adalah kegiatan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai promosi diri Jabatan Notaris, apapun bentuk publikasi dan promosi diri Jabatan Notaris, seperti kewajiban dan larangan telah diatur dalam Akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris, berlaku jika Notaris diketahui melakukan promosi diri melalui media sosial. Notaris dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya, perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris (terkait promosi dan publikasi diri melalui media sosial) . Peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris tentang kegiatan promosi melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial, kategori batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan promosi tersebut melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui sosial media, tidak secara jelas dan tegas dalam akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris aturan mana yang dianggap sebagai pelanggaran atau tidak terhadap kenaikan pangkat yang dilakukan oleh Notaris.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"616 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris\",\"authors\":\"Nydia Azaria Phalosa, Ichsan Anwary, Ahmad Syaufi\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i4.32\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk larangan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial ditinjau dari Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah norma yang kabur, menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, dan karakteristik penelitian adalah menganalisis perspektif. Hasil penelitian ini adalah kegiatan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai promosi diri Jabatan Notaris, apapun bentuk publikasi dan promosi diri Jabatan Notaris, seperti kewajiban dan larangan telah diatur dalam Akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris, berlaku jika Notaris diketahui melakukan promosi diri melalui media sosial. Notaris dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya, perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris (terkait promosi dan publikasi diri melalui media sosial) . Peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris tentang kegiatan promosi melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial, kategori batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan promosi tersebut melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui sosial media, tidak secara jelas dan tegas dalam akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris aturan mana yang dianggap sebagai pelanggaran atau tidak terhadap kenaikan pangkat yang dilakukan oleh Notaris.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"616 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.32\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk larangan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial ditinjau dari Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah norma yang kabur, menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, dan karakteristik penelitian adalah menganalisis perspektif. Hasil penelitian ini adalah kegiatan promosi webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai promosi diri Jabatan Notaris, apapun bentuk publikasi dan promosi diri Jabatan Notaris, seperti kewajiban dan larangan telah diatur dalam Akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris, berlaku jika Notaris diketahui melakukan promosi diri melalui media sosial. Notaris dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya, perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan Akta Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris (terkait promosi dan publikasi diri melalui media sosial) . Peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris tentang kegiatan promosi melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui media sosial, kategori batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan promosi tersebut melalui webinar (seminar online) oleh Notaris melalui sosial media, tidak secara jelas dan tegas dalam akta Jabatan Notaris dan Tata Tertib Notaris aturan mana yang dianggap sebagai pelanggaran atau tidak terhadap kenaikan pangkat yang dilakukan oleh Notaris.