{"title":"出版SPDP刑事调查的问题,以认定某人为嫌疑犯","authors":"Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"262 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM PENERBITAN SPDP UNTUK MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA\",\"authors\":\"Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v12i2.2110\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"262 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM PENERBITAN SPDP UNTUK MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.