{"title":"在PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM处征收中央和地方电力税","authors":"D. T. Della Nabila, Ayatul Hikmiyah, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v4i1.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM\",\"authors\":\"D. T. Della Nabila, Ayatul Hikmiyah, Siti Fatimah\",\"doi\":\"10.29303/jap.v4i1.55\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"120 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.55\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM
Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.