{"title":"病人与医疗保健工作者的法律关系","authors":"Ukilah Supriyatin","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1713","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Ukilah Supriyatin\",\"doi\":\"10.25157/JIGJ.V6I2.1713\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"67 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1713\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1713","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.