从法律和健康的角度堕胎行为

Widowati
{"title":"从法律和健康的角度堕胎行为","authors":"Widowati","doi":"10.36563/YUSTITIABELEN.V6I2.243","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki. \nKata kunci: Aborsi, Hukum, Kesehatan.","PeriodicalId":202312,"journal":{"name":"Jurnal YUSTITIABELEN","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA\",\"authors\":\"Widowati\",\"doi\":\"10.36563/YUSTITIABELEN.V6I2.243\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki. \\nKata kunci: Aborsi, Hukum, Kesehatan.\",\"PeriodicalId\":202312,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal YUSTITIABELEN\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal YUSTITIABELEN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36563/YUSTITIABELEN.V6I2.243\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal YUSTITIABELEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36563/YUSTITIABELEN.V6I2.243","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

堕胎是堕胎的一种行为。在印度尼西亚,这种行为是被禁止的,并在《刑法》中对生命构成严重危害的章节中占有一席之地。虽然堕胎是非法的,但事实上,许多堕胎是由妇女进行的,原因有很多,原因是规则和法律对迫使妇女堕胎的理由缺乏满足。一般来说,堕胎可以分为两种:意外堕胎和故意堕胎。意外流产是一种没有任何行动的意外堕胎。而故意堕胎是由于行为而导致的堕胎。第二种形式的流产可以分为两种,即热火人工流产和犯罪前人工流产。热火人工流产是医生根据医学上的指示进行的堕胎,因为如果保持妊娠继续,就会危及母亲的生命。然而,挑衅罪犯堕胎是一种未经任何医疗指示就进行的堕胎,其目的是消除婚姻之外的性行为或终止不受欢迎的婚姻。关键词:堕胎、法律、健康。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki. Kata kunci: Aborsi, Hukum, Kesehatan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PELAKSANAAN PERATURAN TENTANG PERWAKAFAN TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG PERAN BHABINKAMTIBMAS UNTUK MEWUJUDKAN TERPELIHARANYA KAMTIBMAS STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1