{"title":"印度尼西亚原住民法律承认机制的实施,以克服社会不平等","authors":"Ervina Dwi Indriati","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1938","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"235 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA DALAM MENGATASI KESENJANGAN SOSIAL\",\"authors\":\"Ervina Dwi Indriati\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v1i03.1938\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"235 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1938\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1938","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA DALAM MENGATASI KESENJANGAN SOSIAL
Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.