{"title":"在解决印尼的保险纠纷时,财政部安排了一场集体诉讼","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.89","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia\",\"authors\":\"Wetria Fauzi\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v5i1.89\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"87 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia
Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.