在解决印尼的保险纠纷时,财政部安排了一场集体诉讼

Wetria Fauzi
{"title":"在解决印尼的保险纠纷时,财政部安排了一场集体诉讼","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.89","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia\",\"authors\":\"Wetria Fauzi\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v5i1.89\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"87 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

今天,许多问题都围绕着《保险协议》的实践,而保险持有人往往是受到不利影响的消费者。有一个与特别活动相关的执法问题与保险纠纷解决方案有关。解决保险问题的替代解决方案(LAPS)得到了解决。事件本身并不排除诉讼的可能性,当然,在这种情况下,适用事件规则是外部的特殊事件规则。为了执行OJK的指导权威,第21号法案,OJK可以对行动者提出诉讼。在集体诉讼(PMH)中,这在消费者在消费者诉讼中从未发生过。2011年第30条关于金融服务当局的法案使这一努力得以实现。根据OJK第28-31条的规定,OJK提供的消费者保护可能包括:预防消费者损失、投诉服务、法律辩护。然后,为了保护消费者和公众,第30节(1)第4c条(OJK)确定OJK也有权对其提起诉讼进行法律辩护。OJK对诉讼(法律立场)的授权需要进一步调整,以便对保证人的法律保护的概念根据法律确定性原则变得清晰明了。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia
Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI PERANAN DISNAKERTRANS DALAM MELAKUKAN MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN KEDUDUKAN PARATE EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1