{"title":"刑事司法分析分析发行包含诽谤和诽谤的电子信息和电子文件(上审判决研究44457 K/Pid.Sus/2021)","authors":"Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba","doi":"10.47652/metadata.v5i3.411","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)\",\"authors\":\"Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i3.411\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.411\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.411","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)
Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.