{"title":"土地纠纷解决小组的成效与2003年夏米斯区总统法令有关","authors":"Hendra Sukarman, Taopik Iskandar","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9997","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS\",\"authors\":\"Hendra Sukarman, Taopik Iskandar\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v11i1.9997\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9997\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9997","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS
Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.