所得税支付有关债券买卖协议的真实性

Anak Agung Gde Angga Kusuma Putra
{"title":"所得税支付有关债券买卖协议的真实性","authors":"Anak Agung Gde Angga Kusuma Putra","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i03.p09","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Article 1 paragraph (1) of Government Regulation Number 34 Year 2016 states that a person or entity that obtains income from the transfer of rights to land and/or buildings is subject to final income tax. Regarding the PPh payment period stipulated in Article 3 paragraph (1) PP No. 34 of 2016 stipulates that PPh is paid before the deed is signed. The two provisions of this rule there has been a contradiction, namely when the PPh payment is paid. PPh paid before the deed is signed will affect the authenticity of the PPJB deed made by the Notary. The PPJB deed is an authentic deed which is given the appropriate number and date when the PPJB deed is signed. This study aims to provide legal certainty about the authenticity of the PPJB deed related to the payment of income tax. Normative legal research is a type of research that is used in this study. The result of this research shows that PPh should be paid after the PPJB was signed in acxordanxe to the provision under Article 1 point (1). Whenever the PPh is paid prior to the signing, it may cause legal misunderstanding and justice to both parties especially the seller, as well as causing inauthenticity of the PPJB made by the Notary. \nPasal 1 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa seseorang atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang pajak penghasilan yang bersifat final. Mengenai waktu pembayaran PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani. Dari dua ketentuan peraturan ini telah terjadi kontradiksi yaitu kapan pembayaran PPh dibayarkan. PPh yang dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan berimbas pada keotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris. Akta PPJB merupakan akta otentik yang diberi nomor dan tanggal yang sesuai pada saat akta PPJB ditandatangani. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum akan keotentikan akta PPJB terkait dengan pembayaran PPh. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang dipakai penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu pembayaran PPh seharusnya dibayarkan setelah akta PPJB ditandatangani di hadapan Notaris, karena penghasilan yang diperoleh oleh penjual untuk membayar PPh diperoleh saat setelah akta PPJB ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan apabila PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak terutama pihak penjual, serta dapat mengakibatkan ketidakotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembayaran Pajak Penghasilan Terkait Keotentikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli\",\"authors\":\"Anak Agung Gde Angga Kusuma Putra\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i03.p09\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Article 1 paragraph (1) of Government Regulation Number 34 Year 2016 states that a person or entity that obtains income from the transfer of rights to land and/or buildings is subject to final income tax. Regarding the PPh payment period stipulated in Article 3 paragraph (1) PP No. 34 of 2016 stipulates that PPh is paid before the deed is signed. The two provisions of this rule there has been a contradiction, namely when the PPh payment is paid. PPh paid before the deed is signed will affect the authenticity of the PPJB deed made by the Notary. The PPJB deed is an authentic deed which is given the appropriate number and date when the PPJB deed is signed. This study aims to provide legal certainty about the authenticity of the PPJB deed related to the payment of income tax. Normative legal research is a type of research that is used in this study. The result of this research shows that PPh should be paid after the PPJB was signed in acxordanxe to the provision under Article 1 point (1). Whenever the PPh is paid prior to the signing, it may cause legal misunderstanding and justice to both parties especially the seller, as well as causing inauthenticity of the PPJB made by the Notary. \\nPasal 1 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa seseorang atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang pajak penghasilan yang bersifat final. Mengenai waktu pembayaran PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani. Dari dua ketentuan peraturan ini telah terjadi kontradiksi yaitu kapan pembayaran PPh dibayarkan. PPh yang dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan berimbas pada keotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris. Akta PPJB merupakan akta otentik yang diberi nomor dan tanggal yang sesuai pada saat akta PPJB ditandatangani. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum akan keotentikan akta PPJB terkait dengan pembayaran PPh. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang dipakai penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu pembayaran PPh seharusnya dibayarkan setelah akta PPJB ditandatangani di hadapan Notaris, karena penghasilan yang diperoleh oleh penjual untuk membayar PPh diperoleh saat setelah akta PPJB ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan apabila PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak terutama pihak penjual, serta dapat mengakibatkan ketidakotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p09\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p09","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2016年第34号政府法规第1条第(1)款规定,从土地和/或建筑物权利转让中获得收入的个人或实体须缴纳最终所得税。关于2016年PP No. 34第3条第(1)款规定的PPh支付期限,PPh在契约签署前支付。这条规则的两项规定出现了矛盾,即PPh付款何时支付。在签署契约之前支付的PPh将影响公证员制作的PPJB契约的真实性。PPJB契约是一份真实的契约,在签署PPJB契约时,它被赋予了适当的编号和日期。本研究旨在提供与缴纳所得税相关的PPJB契约真实性的法律确定性。规范法律研究是本研究中使用的一种研究类型。本研究结果表明,根据第1条第(1)项的规定,PPh应在PPJB签署后支付。如果PPh在签署前支付,可能会给双方特别是卖方造成法律上的误解和不公正,也会导致公证员对PPJB的不真实性。2016menentukan bahwa seseorang atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang pajak penghasilan yang bersifat final6 . Mengenai waktu pembayaran PPh dibayaran sebelum akta ditandatangani (1) PP noor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa PPh dibayarkan sebelum达里dua ketentuan peraturan ini telah terjadi kontradiksi yitu kapan pembayaran PPh dibayarkan。PPJB yang dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan berimbas pada keotentikan akta PPJB yang dibuleoleh noteris。Akta PPJB merupakan Akta otentik yang diberi nomor dan tanggal yang sesuai padat Akta PPJB ditandatangani。Penelitian ini bertujuan untuk成员kepastian hukum akan keotentikan akta PPJB terkait dengan pembayaran PPh。Penelitian hukum normatif merupakan jenis Penelitian yang dipakai Penelitian ini。Hasil dari penelitian ini yitu pembayaran PPh seharusnya dibayarkan setelah akta PPJB ditandatangani di hadapan noteris, karena penghasilan yang diperoleh oleh penjual untuk membayar PPh diperoleh saat setelah akta PPJB ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan apabila PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak terutama pihak penjual翻译:中文翻译:中文翻译:PPJB yang dibueh noteris。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pembayaran Pajak Penghasilan Terkait Keotentikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Article 1 paragraph (1) of Government Regulation Number 34 Year 2016 states that a person or entity that obtains income from the transfer of rights to land and/or buildings is subject to final income tax. Regarding the PPh payment period stipulated in Article 3 paragraph (1) PP No. 34 of 2016 stipulates that PPh is paid before the deed is signed. The two provisions of this rule there has been a contradiction, namely when the PPh payment is paid. PPh paid before the deed is signed will affect the authenticity of the PPJB deed made by the Notary. The PPJB deed is an authentic deed which is given the appropriate number and date when the PPJB deed is signed. This study aims to provide legal certainty about the authenticity of the PPJB deed related to the payment of income tax. Normative legal research is a type of research that is used in this study. The result of this research shows that PPh should be paid after the PPJB was signed in acxordanxe to the provision under Article 1 point (1). Whenever the PPh is paid prior to the signing, it may cause legal misunderstanding and justice to both parties especially the seller, as well as causing inauthenticity of the PPJB made by the Notary. Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa seseorang atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang pajak penghasilan yang bersifat final. Mengenai waktu pembayaran PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani. Dari dua ketentuan peraturan ini telah terjadi kontradiksi yaitu kapan pembayaran PPh dibayarkan. PPh yang dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan berimbas pada keotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris. Akta PPJB merupakan akta otentik yang diberi nomor dan tanggal yang sesuai pada saat akta PPJB ditandatangani. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum akan keotentikan akta PPJB terkait dengan pembayaran PPh. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang dipakai penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu pembayaran PPh seharusnya dibayarkan setelah akta PPJB ditandatangani di hadapan Notaris, karena penghasilan yang diperoleh oleh penjual untuk membayar PPh diperoleh saat setelah akta PPJB ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan apabila PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak terutama pihak penjual, serta dapat mengakibatkan ketidakotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Penyelesaian Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Kedudukan Desa Adat Sebagai Pemegang Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia Kepastian Hukum Pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Perlindungan Hukum Bagi Klien Atas Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris Pengganti Yang Tidak Sah Upaya Perlindungan Terhadap Identitas Para Pihak Dalam Praktik Cyber Notary
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1