{"title":"口腔手术中因医疗事故而违法的行为(最高法院判决3203 /Pdt/2017)","authors":"Rini Novita","doi":"10.47652/metadata.v5i2.381","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawab atas setiap upaya dalam tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, beberapa kesalahan dokter terjadi karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter saat menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan malpraktek medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban dokter terhadap pasien karena perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis dalam operasi bedah mulut adalah memberikan ganti kerugian materiil. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis yang dilakukan dalam operasi bedah mulut adalah dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan sengaja maupun kelalaian dan bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017 adalah terbukti tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DALAM OPERASI BEDAH MULUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017)\",\"authors\":\"Rini Novita\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.381\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawab atas setiap upaya dalam tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, beberapa kesalahan dokter terjadi karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter saat menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan malpraktek medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban dokter terhadap pasien karena perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis dalam operasi bedah mulut adalah memberikan ganti kerugian materiil. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis yang dilakukan dalam operasi bedah mulut adalah dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan sengaja maupun kelalaian dan bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017 adalah terbukti tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.381\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.381","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DALAM OPERASI BEDAH MULUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017)
Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawab atas setiap upaya dalam tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, beberapa kesalahan dokter terjadi karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter saat menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan malpraktek medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban dokter terhadap pasien karena perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis dalam operasi bedah mulut adalah memberikan ganti kerugian materiil. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis yang dilakukan dalam operasi bedah mulut adalah dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan sengaja maupun kelalaian dan bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017 adalah terbukti tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril.