{"title":"Masdar法里德的想法€™去关于妇女生殖权利","authors":"seno aris","doi":"10.22515/BG.V5I1.2720","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang hak reproduksi wanita. Untuk memahami pemikiran Masdar Farid Mas’udi, penulis menelusuri serta memahami karya-karya beliau yang berhubungan dengan hak reproduksi wanita. Pemikiran Masdar Farid Mas’udi lebih menekankan pemahaman maqhasid al-nash dari pada zawahir al-nash. Menurut Masdar Farid Mas’udi, hak-hak antara suami-istri dalam keluarga mempunyai derajat yang sama begitu pula dengan kewajiban-kewajibannya. Dalam hal pemikirannya tentang hak- hak reproduksi wanita, Masdar membaginya dalam beberapa hal. Mengenai hak wanita dalam memilih pasangan, hak wanita dalam menikmati hubungan seksual, hak wanita dalam menentukan kehamilan atau memiliki keturunan, hak wanita dalam merawat anak, hak wanita dalam cuti reproduksi, kemudian yang terakhir adalah hak wanita dalam menceraikan pasangannya.","PeriodicalId":406709,"journal":{"name":"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang Hak Reproduksi Wanita\",\"authors\":\"seno aris\",\"doi\":\"10.22515/BG.V5I1.2720\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang hak reproduksi wanita. Untuk memahami pemikiran Masdar Farid Mas’udi, penulis menelusuri serta memahami karya-karya beliau yang berhubungan dengan hak reproduksi wanita. Pemikiran Masdar Farid Mas’udi lebih menekankan pemahaman maqhasid al-nash dari pada zawahir al-nash. Menurut Masdar Farid Mas’udi, hak-hak antara suami-istri dalam keluarga mempunyai derajat yang sama begitu pula dengan kewajiban-kewajibannya. Dalam hal pemikirannya tentang hak- hak reproduksi wanita, Masdar membaginya dalam beberapa hal. Mengenai hak wanita dalam memilih pasangan, hak wanita dalam menikmati hubungan seksual, hak wanita dalam menentukan kehamilan atau memiliki keturunan, hak wanita dalam merawat anak, hak wanita dalam cuti reproduksi, kemudian yang terakhir adalah hak wanita dalam menceraikan pasangannya.\",\"PeriodicalId\":406709,\"journal\":{\"name\":\"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/BG.V5I1.2720\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/BG.V5I1.2720","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang Hak Reproduksi Wanita
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang hak reproduksi wanita. Untuk memahami pemikiran Masdar Farid Mas’udi, penulis menelusuri serta memahami karya-karya beliau yang berhubungan dengan hak reproduksi wanita. Pemikiran Masdar Farid Mas’udi lebih menekankan pemahaman maqhasid al-nash dari pada zawahir al-nash. Menurut Masdar Farid Mas’udi, hak-hak antara suami-istri dalam keluarga mempunyai derajat yang sama begitu pula dengan kewajiban-kewajibannya. Dalam hal pemikirannya tentang hak- hak reproduksi wanita, Masdar membaginya dalam beberapa hal. Mengenai hak wanita dalam memilih pasangan, hak wanita dalam menikmati hubungan seksual, hak wanita dalam menentukan kehamilan atau memiliki keturunan, hak wanita dalam merawat anak, hak wanita dalam cuti reproduksi, kemudian yang terakhir adalah hak wanita dalam menceraikan pasangannya.