Christine Vina Siangli Putri Siangli Putri, Yati Nurhayati, M. Aini
{"title":"关于歌曲和/或音乐版权法第56年政府第56条第56条在餐馆/咖啡馆创作的商业用途的司法权审查","authors":"Christine Vina Siangli Putri Siangli Putri, Yati Nurhayati, M. Aini","doi":"10.51749/jphi.v4i1.50","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"33 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Cafe Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik\",\"authors\":\"Christine Vina Siangli Putri Siangli Putri, Yati Nurhayati, M. Aini\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v4i1.50\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"33 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.50\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.50","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Cafe Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.