{"title":"法律义务报告一家在线运输公司对竞争监督委员会的收购","authors":"Erica Adinda Salsa","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8960","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA\",\"authors\":\"Erica Adinda Salsa\",\"doi\":\"10.26877/m-y.v5i1.8960\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat