{"title":"印度尼西亚传统市场管理的有效管理模式","authors":"Sudi Fahmi, Ardiansah, Doni Aprialdi","doi":"10.33059/jhsk.v16i2.4311","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract, This study aims to discuss the existence of the regulation of the Minister of Trade No. 56/M.DAG/PER/9/2014 and analyze the implementation problems. This research is normative legal research (juridical normative) using a statutory approach and a conceptual approach where the analysis method is carried out qualitatively. The results of the study indicate that the state must promote Indonesian national culture, one of which is to maintain and maintain traditional markets in Indonesia as a manifestation of cultural identity and one of Indonesia's national cultures. This is enshrined in the constitution based on Article 32 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. About the arrangement of traditional markets in Indonesia, specific and detailed arrangements relating to traditional markets are regulated by Presidential Regulation Number 112 of 2007 concerning Arrangement and Development of Traditional Markets, Shopping Centers, and Modern Stores was then followed up with Minister of Trade Regulation Number 70/MDAG/PER/12/2013 concerning Guidelines for Arrangement and Development of Traditional Markets, which was later updated with Minister of Trade Regulation No: 56/M/DAG /9 2014 the Year 2014. However, the Minister of Trade Regulation only regulates the arrangement of modern markets. The existence of people's markets or traditional markets which are in great demand by the community to this day still causes polemics in their management, so they are often considered not so necessary. Therefore, it is very important to pay attention to the interests of the community from all levels, especially government policies in the regulation and management of emerging markets. Because the Indonesian constitution has explained that the state is responsible for providing protection and is responsible for maintaining traditional markets in Indonesia. \n \nKeywords: Arrangement, Regulation, and Management, People's Markets or Traditional Markets \n \nAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas eksistensi dari peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 56/M.DAG/PER/9/2014 dan menganalisis problematika pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dimana metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia salah satunya adalah dengan tetap menjaga dan mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia sebagai wujud dari identitas budaya dan salah satu kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini termaktub didalam konstitusi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berkaitan dengan penataan pasar-pasar tradisional di Indonesia, pengaturan secara khusus dan terperinci yang berkaitan dengan pasar tradisional diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang kemudian diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No: 56/M/DAG/9 2014 Tahun 2014. Namun Permendag tersebut hanya mengatur terkait penataan pasar modern saja. Keberadaan pasar rakyat atau pasar tradisional yang banyak diminati oleh masyarakat sampai hari ini masih menimbullkan polemik dalam pengelolaannya, sehingga sering kali dianggap tidak begitu diperlukan. Oleh karena itu, kepentingan masyarakat dari segala tingkatan sangat perlu diperhatikan terutama kebijakan pemerintah didalm pengaturan dan pengelolaan pasar-pasar yang bermunculan. Karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bertanggung jawab mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia. \n \nKata Kunci: Penataan, Pengaturan dan Pengelolaan, Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional ","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MODEL PENGATURAN YANG EFEKTIF TERKAIT PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Sudi Fahmi, Ardiansah, Doni Aprialdi\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v16i2.4311\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract, This study aims to discuss the existence of the regulation of the Minister of Trade No. 56/M.DAG/PER/9/2014 and analyze the implementation problems. This research is normative legal research (juridical normative) using a statutory approach and a conceptual approach where the analysis method is carried out qualitatively. The results of the study indicate that the state must promote Indonesian national culture, one of which is to maintain and maintain traditional markets in Indonesia as a manifestation of cultural identity and one of Indonesia's national cultures. This is enshrined in the constitution based on Article 32 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. About the arrangement of traditional markets in Indonesia, specific and detailed arrangements relating to traditional markets are regulated by Presidential Regulation Number 112 of 2007 concerning Arrangement and Development of Traditional Markets, Shopping Centers, and Modern Stores was then followed up with Minister of Trade Regulation Number 70/MDAG/PER/12/2013 concerning Guidelines for Arrangement and Development of Traditional Markets, which was later updated with Minister of Trade Regulation No: 56/M/DAG /9 2014 the Year 2014. However, the Minister of Trade Regulation only regulates the arrangement of modern markets. The existence of people's markets or traditional markets which are in great demand by the community to this day still causes polemics in their management, so they are often considered not so necessary. Therefore, it is very important to pay attention to the interests of the community from all levels, especially government policies in the regulation and management of emerging markets. Because the Indonesian constitution has explained that the state is responsible for providing protection and is responsible for maintaining traditional markets in Indonesia. \\n \\nKeywords: Arrangement, Regulation, and Management, People's Markets or Traditional Markets \\n \\nAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas eksistensi dari peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 56/M.DAG/PER/9/2014 dan menganalisis problematika pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dimana metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia salah satunya adalah dengan tetap menjaga dan mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia sebagai wujud dari identitas budaya dan salah satu kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini termaktub didalam konstitusi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berkaitan dengan penataan pasar-pasar tradisional di Indonesia, pengaturan secara khusus dan terperinci yang berkaitan dengan pasar tradisional diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang kemudian diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No: 56/M/DAG/9 2014 Tahun 2014. Namun Permendag tersebut hanya mengatur terkait penataan pasar modern saja. Keberadaan pasar rakyat atau pasar tradisional yang banyak diminati oleh masyarakat sampai hari ini masih menimbullkan polemik dalam pengelolaannya, sehingga sering kali dianggap tidak begitu diperlukan. Oleh karena itu, kepentingan masyarakat dari segala tingkatan sangat perlu diperhatikan terutama kebijakan pemerintah didalm pengaturan dan pengelolaan pasar-pasar yang bermunculan. Karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bertanggung jawab mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia. \\n \\nKata Kunci: Penataan, Pengaturan dan Pengelolaan, Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional \",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4311\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4311","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
摘要:本研究旨在探讨贸易部长第56/M号法规的存在性。DAG/PER/9/2014,分析实施问题。这项研究是规范性法律研究(司法规范性),使用法定方法和概念方法,其中分析方法是定性进行的。研究结果表明,国家必须推广印尼民族文化,其中之一就是维护和维护印尼的传统市场,将其作为文化认同的体现和印尼的民族文化之一。这是根据1945年《印度尼西亚共和国宪法》第32条第(1)款制定的宪法所规定的。关于印度尼西亚传统市场的安排,有关传统市场的具体和详细安排由2007年关于传统市场、购物中心和现代商店的安排和发展的第112号总统条例规定,随后由贸易部长关于传统市场安排和发展指南的第70/MDAG/PER/12/2013号条例规定。该条例后来更新为贸易部长条例第56/M/DAG /9 2014(2014年)。然而,贸易监管部长只监管现代市场的安排。人民市场或传统市场的存在直到今天仍然受到社会的极大需求,但在管理上仍然引起争议,因此它们往往被认为是没有必要的。因此,从各个层面关注社会的利益,特别是政府在新兴市场的监管和管理方面的政策是非常重要的。因为印尼宪法解释说,国家有责任提供保护,并负责维护印尼的传统市场。关键词:安排、调控、管理、人民市场或传统市场Penelitian ini bertujuan untuk membahas eksistensi dari peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 56/M。DAG/PER/9/2014 dan menganalisis problematika pelaksanaannya。[中文]:名词名词(n .)名词(n .)名词(n .)哈西尔penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan national Indonesia salah satunya adalah dengan tetap menjaga dan mempertahankan pasar-pasar传统的印度尼西亚sebagai wujud dari identitas budaya dan salah satu kebudayaan national Indonesia。Hal ini termaktub didalam konstitusi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar共和国印度尼西亚,1945。Berkaitan dengan penataan pasar-pasar传统印度尼西亚,pengaturan secara khusus dan terperinci yang Berkaitan dengan pasar传统,dengan penbinaan pasar传统,Pusat Perbelanjaan, dan Toko现代kemudian ditindaklanjuti Perdagangan传统,MDAG/PER/12/2013 tentangpedoman penatan dan Pembinaan pasar传统,yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan传统56/M/DAG/9 2014 Tahun 2014。Namun Permendag tersebut hanya mengatur terkait penataan pasar modern saja。Keberadaan pasar rakyat atau pasar传统的阳春竹节,dimati oleh masyarakat sampai hari ini masih menimbullkan polemik dalam pengelolaannya, sehinga sering kali dianggap tidak begitu diperlukan。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk成员kan perlindungan dan bertanggung jawab成员perpertahankan pasar-pasar传统的印度尼西亚。Kata Kunci: Penataan, Pengaturan dan Pengelolaan, parar Rakyat atau parar traditional
MODEL PENGATURAN YANG EFEKTIF TERKAIT PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA
Abstract, This study aims to discuss the existence of the regulation of the Minister of Trade No. 56/M.DAG/PER/9/2014 and analyze the implementation problems. This research is normative legal research (juridical normative) using a statutory approach and a conceptual approach where the analysis method is carried out qualitatively. The results of the study indicate that the state must promote Indonesian national culture, one of which is to maintain and maintain traditional markets in Indonesia as a manifestation of cultural identity and one of Indonesia's national cultures. This is enshrined in the constitution based on Article 32 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. About the arrangement of traditional markets in Indonesia, specific and detailed arrangements relating to traditional markets are regulated by Presidential Regulation Number 112 of 2007 concerning Arrangement and Development of Traditional Markets, Shopping Centers, and Modern Stores was then followed up with Minister of Trade Regulation Number 70/MDAG/PER/12/2013 concerning Guidelines for Arrangement and Development of Traditional Markets, which was later updated with Minister of Trade Regulation No: 56/M/DAG /9 2014 the Year 2014. However, the Minister of Trade Regulation only regulates the arrangement of modern markets. The existence of people's markets or traditional markets which are in great demand by the community to this day still causes polemics in their management, so they are often considered not so necessary. Therefore, it is very important to pay attention to the interests of the community from all levels, especially government policies in the regulation and management of emerging markets. Because the Indonesian constitution has explained that the state is responsible for providing protection and is responsible for maintaining traditional markets in Indonesia.
Keywords: Arrangement, Regulation, and Management, People's Markets or Traditional Markets
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas eksistensi dari peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 56/M.DAG/PER/9/2014 dan menganalisis problematika pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dimana metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia salah satunya adalah dengan tetap menjaga dan mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia sebagai wujud dari identitas budaya dan salah satu kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini termaktub didalam konstitusi berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berkaitan dengan penataan pasar-pasar tradisional di Indonesia, pengaturan secara khusus dan terperinci yang berkaitan dengan pasar tradisional diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang kemudian diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No: 56/M/DAG/9 2014 Tahun 2014. Namun Permendag tersebut hanya mengatur terkait penataan pasar modern saja. Keberadaan pasar rakyat atau pasar tradisional yang banyak diminati oleh masyarakat sampai hari ini masih menimbullkan polemik dalam pengelolaannya, sehingga sering kali dianggap tidak begitu diperlukan. Oleh karena itu, kepentingan masyarakat dari segala tingkatan sangat perlu diperhatikan terutama kebijakan pemerintah didalm pengaturan dan pengelolaan pasar-pasar yang bermunculan. Karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bertanggung jawab mempertahankan pasar-pasar tradisional di Indonesia.
Kata Kunci: Penataan, Pengaturan dan Pengelolaan, Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional