{"title":"对轻罪罪犯的司法恢复","authors":"Agus Setiawan","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3369","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN\",\"authors\":\"Agus Setiawan\",\"doi\":\"10.56444/jrs.v3i03.3369\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3369\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3369","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
恢复正义是一种刑事诉讼的解决方案,涉及犯罪者、受害者、施暴者的家属和其他相关方,通过强调恢复到原来的安全,而不是报复,来共同寻求一个公正的解决方案。2004年第11条关于2004年《印度尼西亚共和国检察官法》修改的第16条规定,司法部长的一项权力是为了共同利益而放弃诉讼。在这种情况下,“共同利益”指的是国家和/或更广泛的公共利益。本研究采用规范法例研究方法进行。数据收集是通过研究文献进行的。所采用的研究术语是描述性质的。本研究旨在探讨如何对滔天restorative正义在控方水平以及如何实施盗窃的轻罪restorative正义在检察官对盗窃重罪轻的罪犯…终止起诉的案例通过法令终止起诉Kajari封信…10号01 / L . 9。3 - Eoh。2022年1月13日2/ 01/22。
RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.