{"title":"关于东奥甘科姆林乌鲁县 Belitang Madang Raya 区 Karang Binangun 村中间商买卖大米行为的伊斯兰法评论","authors":"Ria Astina, Bagus Setiawan, Marzuki Marzuki","doi":"10.19109/muamalah.v9i1.18102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak
 Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, dimana hasil dari wawancara tersebut hampir sebagian petani di desa tersebut melakukan peminjaman modal kepada tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual hasil panen nya kepada tengkulak tersebut. Dan pengembalian modal tersebut dikembalikan setelah panen dengan sesuai jumlah modal yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan atau bunga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian petani terpaksa meminjam modal terlebih dahulu kepada tengkulak dikarenakan mereka tidak memiliki modal namun dengan hal ini berdampak positif karena sebagian petani merasakan terbantu dengan adanya tengkulak. Namun tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan oleh petani dan tengkulak sah hukumnya karena ada saksi lainnya, tetapi kekuatan hukumnya lemah.
 Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tengkulak","PeriodicalId":471631,"journal":{"name":"Muamalah","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Tengkulak Dalam Praktek Jual Beli Padi Di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur\",\"authors\":\"Ria Astina, Bagus Setiawan, Marzuki Marzuki\",\"doi\":\"10.19109/muamalah.v9i1.18102\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak
 Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, dimana hasil dari wawancara tersebut hampir sebagian petani di desa tersebut melakukan peminjaman modal kepada tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual hasil panen nya kepada tengkulak tersebut. Dan pengembalian modal tersebut dikembalikan setelah panen dengan sesuai jumlah modal yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan atau bunga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian petani terpaksa meminjam modal terlebih dahulu kepada tengkulak dikarenakan mereka tidak memiliki modal namun dengan hal ini berdampak positif karena sebagian petani merasakan terbantu dengan adanya tengkulak. Namun tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan oleh petani dan tengkulak sah hukumnya karena ada saksi lainnya, tetapi kekuatan hukumnya lemah.
 Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tengkulak\",\"PeriodicalId\":471631,\"journal\":{\"name\":\"Muamalah\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muamalah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18102\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muamalah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Abstrak& # x0D;这项研究是在东奥干商业乌鲁区(olitang road east Ulu)的大堡礁村进行的,该村庄旨在审查伊斯兰教对东奥干商业乌鲁区(olitang street)态度态度的审查。本研究采用定性的描述方法。数据收集技术采用的是采访方法,采访的结果是,村里几乎一半的农民向中间商贷款,条件是收获时农民必须把他们的产品卖给中间商。这些资本在收获后以借来的资本数量偿还,而无需根据双方的协议支付额外或利息。这也表明,一些农民被迫先向中间商借钱,因为他们没有资本,但这对一些农民来说是有利的,因为他们在中间商的帮助下得到了好处。但是,对农民和中间商口头协议的伊斯兰法律审查是合法的,因为有其他证人,但法律权力很弱。关键词:伊斯兰法律,贸易,中间人
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Tengkulak Dalam Praktek Jual Beli Padi Di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Abstrak
Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, dimana hasil dari wawancara tersebut hampir sebagian petani di desa tersebut melakukan peminjaman modal kepada tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual hasil panen nya kepada tengkulak tersebut. Dan pengembalian modal tersebut dikembalikan setelah panen dengan sesuai jumlah modal yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan atau bunga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian petani terpaksa meminjam modal terlebih dahulu kepada tengkulak dikarenakan mereka tidak memiliki modal namun dengan hal ini berdampak positif karena sebagian petani merasakan terbantu dengan adanya tengkulak. Namun tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan oleh petani dan tengkulak sah hukumnya karena ada saksi lainnya, tetapi kekuatan hukumnya lemah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tengkulak