{"title":"当地乡村促进者在鼓励社区参与方面的作用","authors":"Risko Syakirin, Nursyamsiah, Wiwin Guanti","doi":"10.33369/jsh.33.1.23-34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat strategis dan mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan asas pengaturan desa yang salah satunya adalah partisipasi masyarakat sebagaimana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tenaga pendamping profesional harus mampu menjalankan tugas dan perannya dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya dalam tahapan-tahapan pembangunan desa. Dalam upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat, PLD mengarahkan pemerintah desa agar melibatkan masyarakat baik dalam perencanaan maupun pembangunan, ikut mensosialisasikan pembangunan yang ada di desa dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya ikut berpartisipsi dalam perencanaan pembangunan desa","PeriodicalId":512362,"journal":{"name":"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum","volume":"14 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERANAN PENDAMPING LOKAL DESA DALAM MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT\",\"authors\":\"Risko Syakirin, Nursyamsiah, Wiwin Guanti\",\"doi\":\"10.33369/jsh.33.1.23-34\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat strategis dan mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan asas pengaturan desa yang salah satunya adalah partisipasi masyarakat sebagaimana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tenaga pendamping profesional harus mampu menjalankan tugas dan perannya dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya dalam tahapan-tahapan pembangunan desa. Dalam upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat, PLD mengarahkan pemerintah desa agar melibatkan masyarakat baik dalam perencanaan maupun pembangunan, ikut mensosialisasikan pembangunan yang ada di desa dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya ikut berpartisipsi dalam perencanaan pembangunan desa\",\"PeriodicalId\":512362,\"journal\":{\"name\":\"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum\",\"volume\":\"14 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.23-34\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.23-34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERANAN PENDAMPING LOKAL DESA DALAM MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT
Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat strategis dan mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan asas pengaturan desa yang salah satunya adalah partisipasi masyarakat sebagaimana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tenaga pendamping profesional harus mampu menjalankan tugas dan perannya dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya dalam tahapan-tahapan pembangunan desa. Dalam upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat, PLD mengarahkan pemerintah desa agar melibatkan masyarakat baik dalam perencanaan maupun pembangunan, ikut mensosialisasikan pembangunan yang ada di desa dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya ikut berpartisipsi dalam perencanaan pembangunan desa