哥伦打洛省地区规则中主要制裁规则的司法考察

N. Nggilu
{"title":"哥伦打洛省地区规则中主要制裁规则的司法考察","authors":"N. Nggilu","doi":"10.32801/LAMLAJ.V5I2.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000,  politik hukumnya masih bercita rasa pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"5 1","pages":"109-121"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"26","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo\",\"authors\":\"N. Nggilu\",\"doi\":\"10.32801/LAMLAJ.V5I2.150\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000,  politik hukumnya masih bercita rasa pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"109-121\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"26\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V5I2.150\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V5I2.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 26

摘要

自2000年制定《哥伦塔洛省地区法》以来,该法仍然规定了拘留感,这体现在刑事制裁的规定上,不仅超出了实施刑事制裁的定义,而且在提及刑事制裁行动资格的定义时也存在错误。撰写本文的目的是撤销《哥伦打洛省地方规则》中的刑事制裁。本研究中使用的研究是具有法定和概念方法的规范性研究。人们发现,该地区的一些规则不是指法律,而是指BAB,其中包含了一般性的法律,不能被定性为犯罪行为,这反映在该地区关于环境管理的规则中。此外,在实施刑事制裁超过实施刑事制裁为3年监禁和500000000卢比罚款的地区,也有相关规定,虽然该地区的法定规则法和法定产品部长法令仅限制判处最高6(六)个月监禁和最高50000000卢比的罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo
Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000,  politik hukumnya masih bercita rasa pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
17
审稿时长
3 weeks
期刊最新文献
Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency Company Loans in Procurement of Goods Services Government Corruption Perspectives Forced Marriage as an Unlawful Act in Indonesia: A Comparative Analysis Legal Protection of Peer to Peer Lending Loans in Standard Agreements Based on Legal Assurance Theory Implementation of Sustainable Plantation Principles Through Indonesian Sustainable Palm Oil in North Aceh Regency
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1