{"title":"债务人已死亡的银行信贷协议的存在","authors":"M. Ariwibowo","doi":"10.32801/LAMLAJ.V3I2.74.G152","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena keburu debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjiannya, sementara perikatannya masih belum berakhir. Untuk meminimalisir risiko akibat debitor meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank tersebut, sebaiknya bank mewajibkan memasukkan klausula asuransi jiwa debitornya di dalamnya, yang klaim asuransinya merupakan hak kreditor yang bersangkutan.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"3 1","pages":"168-182"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Keberadaan Perjanjian Kredit Bank yang Debitornya Meninggal Dunia\",\"authors\":\"M. Ariwibowo\",\"doi\":\"10.32801/LAMLAJ.V3I2.74.G152\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena keburu debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjiannya, sementara perikatannya masih belum berakhir. Untuk meminimalisir risiko akibat debitor meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank tersebut, sebaiknya bank mewajibkan memasukkan klausula asuransi jiwa debitornya di dalamnya, yang klaim asuransinya merupakan hak kreditor yang bersangkutan.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"168-182\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I2.74.G152\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I2.74.G152","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keberadaan Perjanjian Kredit Bank yang Debitornya Meninggal Dunia
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena keburu debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjiannya, sementara perikatannya masih belum berakhir. Untuk meminimalisir risiko akibat debitor meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank tersebut, sebaiknya bank mewajibkan memasukkan klausula asuransi jiwa debitornya di dalamnya, yang klaim asuransinya merupakan hak kreditor yang bersangkutan.