{"title":"从伊斯兰法律的角度来看待WETON婚姻法的传统作用","authors":"Zainun Nafi'ah","doi":"10.23971/jsam.v18i1.4224","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa masih memiliki banyak keragaman budaya, beberapa diantaranya masih memegang teguh kepercayaan budaya leluhur. Salah satunya adalah budaya komputasi weton yang menentukan pernikahan. Dari dulu hingga sekarang, masih ada orang yang pernikahannya terhalang oleh weton Jawa. Penelitian ini mengupas tentang perhitungan tradisional weton, yaitu perhitungan weton sebagai penentu tanggal pernikahan, yang mengakar kuat dalam budaya Jawa dalam budaya Jawa Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif bertujuan untuk menggali atau menetapkan suatu proposisi atau menjelaskan alasan di balik kenyataan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian ialah Weton adalah himpunan tujuh hari pada seminggu Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu dengan lima hari pasaran Jawa Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon. Metode perhitungan Jawa ada suatu ilustrasi yang sangat mendasari yaitu cocok yang merupakan menyesuaikan, sebagaimana antara kunci serta gemboknya, begitu juga pria terhadap calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. dalam menghitung perhitungan weton pada umumnya warga Jawa menggunakan tiga kalender yang telah ada semenjak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, serta kalender tani pranata mangsa. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan pemahaman pada warga tentang bagaimana menyikapi konsep weton sebagai penentuan pernikahan berdasarkan pandangan kacamata hukum Islam.","PeriodicalId":53367,"journal":{"name":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERAN TRADISI PERHITUNGAN WETON PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri)\",\"authors\":\"Zainun Nafi'ah\",\"doi\":\"10.23971/jsam.v18i1.4224\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa masih memiliki banyak keragaman budaya, beberapa diantaranya masih memegang teguh kepercayaan budaya leluhur. Salah satunya adalah budaya komputasi weton yang menentukan pernikahan. Dari dulu hingga sekarang, masih ada orang yang pernikahannya terhalang oleh weton Jawa. Penelitian ini mengupas tentang perhitungan tradisional weton, yaitu perhitungan weton sebagai penentu tanggal pernikahan, yang mengakar kuat dalam budaya Jawa dalam budaya Jawa Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif bertujuan untuk menggali atau menetapkan suatu proposisi atau menjelaskan alasan di balik kenyataan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian ialah Weton adalah himpunan tujuh hari pada seminggu Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu dengan lima hari pasaran Jawa Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon. Metode perhitungan Jawa ada suatu ilustrasi yang sangat mendasari yaitu cocok yang merupakan menyesuaikan, sebagaimana antara kunci serta gemboknya, begitu juga pria terhadap calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. dalam menghitung perhitungan weton pada umumnya warga Jawa menggunakan tiga kalender yang telah ada semenjak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, serta kalender tani pranata mangsa. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan pemahaman pada warga tentang bagaimana menyikapi konsep weton sebagai penentuan pernikahan berdasarkan pandangan kacamata hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":53367,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23971/jsam.v18i1.4224\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/jsam.v18i1.4224","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN TRADISI PERHITUNGAN WETON PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri)
Masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa masih memiliki banyak keragaman budaya, beberapa diantaranya masih memegang teguh kepercayaan budaya leluhur. Salah satunya adalah budaya komputasi weton yang menentukan pernikahan. Dari dulu hingga sekarang, masih ada orang yang pernikahannya terhalang oleh weton Jawa. Penelitian ini mengupas tentang perhitungan tradisional weton, yaitu perhitungan weton sebagai penentu tanggal pernikahan, yang mengakar kuat dalam budaya Jawa dalam budaya Jawa Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif bertujuan untuk menggali atau menetapkan suatu proposisi atau menjelaskan alasan di balik kenyataan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian ialah Weton adalah himpunan tujuh hari pada seminggu Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu dengan lima hari pasaran Jawa Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon. Metode perhitungan Jawa ada suatu ilustrasi yang sangat mendasari yaitu cocok yang merupakan menyesuaikan, sebagaimana antara kunci serta gemboknya, begitu juga pria terhadap calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. dalam menghitung perhitungan weton pada umumnya warga Jawa menggunakan tiga kalender yang telah ada semenjak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, serta kalender tani pranata mangsa. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan pemahaman pada warga tentang bagaimana menyikapi konsep weton sebagai penentuan pernikahan berdasarkan pandangan kacamata hukum Islam.