{"title":"刑事司法系统调查和调查的法律保护刑事受害者","authors":"Rena Yulia, Dadang Herli, Aliyth Prakarsa","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2193","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepolisian merupakan gerbang utama dan pertama dalam proses penegakan hukum. Korban kejahatan akan melaporkan ataupun mengadukan peristiwa pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan ataupun pengaduan korban, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, seringkali korban diperlakukan tidak baik. Misalnya, korban diberikan pertanyaan menjerat ataupun sikap polisi yang melihat korban tidak sebagai korban. Hal itu membuat korban menjadi viktimisasi sekunder. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PADA PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA\",\"authors\":\"Rena Yulia, Dadang Herli, Aliyth Prakarsa\",\"doi\":\"10.21143/jhp.vol49.no3.2193\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kepolisian merupakan gerbang utama dan pertama dalam proses penegakan hukum. Korban kejahatan akan melaporkan ataupun mengadukan peristiwa pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan ataupun pengaduan korban, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, seringkali korban diperlakukan tidak baik. Misalnya, korban diberikan pertanyaan menjerat ataupun sikap polisi yang melihat korban tidak sebagai korban. Hal itu membuat korban menjadi viktimisasi sekunder. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PADA PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kepolisian merupakan gerbang utama dan pertama dalam proses penegakan hukum. Korban kejahatan akan melaporkan ataupun mengadukan peristiwa pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan ataupun pengaduan korban, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, seringkali korban diperlakukan tidak baik. Misalnya, korban diberikan pertanyaan menjerat ataupun sikap polisi yang melihat korban tidak sebagai korban. Hal itu membuat korban menjadi viktimisasi sekunder. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia.