{"title":"税务法院增值税上诉解决争议(MPFI个案研究)","authors":"Anisya Sukmawati, Aan Bukhori","doi":"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak (Studi Kasus pada PT. MPFI). Penelitian ini membahas pelaksanaan penyelesaian sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai studi kasus pada PT. MPFI di Pengadilan Pajak. Sengketa banding ini diawali dengan keberatan wajib pajak atas terbitnya SKPKB oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Banding dalam penyelesaian sengketa Pajaki Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan banding dari PT. MPFI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding tidak berpengaruh pada terhadap PPN yang masih harus dibayar, karena tarif PPN atas Penjualan Ekspor adalah 0% dan tidak terdapat sanksi administrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada Wajib Pajak diharapkan dapat mengkaji lebih dalam tentang Undang-Undang atau peraturan tentang penggunaan tanggal kurs yang digunakan dalam mengonversi kedalam mata uang rupiah pada pelaporan PPN, sehingga tidak terjadi koreksi lagi pada masa pajak berikutnya, kemudian dalam melakukan koreksi seharusnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif, yaitu dengan memadukan beberapa dasar peraturan terkait pokok koreksi. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak diharapkan untuk lebih meningkatkan penyuluhan, dan koordinasi dengan mitra Bank Persepsi serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi. ","PeriodicalId":32363,"journal":{"name":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA BANDING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PENGADILAN PAJAK (STUDI KASUS PADA PT. MPFI)\",\"authors\":\"Anisya Sukmawati, Aan Bukhori\",\"doi\":\"10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.2\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak (Studi Kasus pada PT. MPFI). Penelitian ini membahas pelaksanaan penyelesaian sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai studi kasus pada PT. MPFI di Pengadilan Pajak. Sengketa banding ini diawali dengan keberatan wajib pajak atas terbitnya SKPKB oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Banding dalam penyelesaian sengketa Pajaki Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan banding dari PT. MPFI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding tidak berpengaruh pada terhadap PPN yang masih harus dibayar, karena tarif PPN atas Penjualan Ekspor adalah 0% dan tidak terdapat sanksi administrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada Wajib Pajak diharapkan dapat mengkaji lebih dalam tentang Undang-Undang atau peraturan tentang penggunaan tanggal kurs yang digunakan dalam mengonversi kedalam mata uang rupiah pada pelaporan PPN, sehingga tidak terjadi koreksi lagi pada masa pajak berikutnya, kemudian dalam melakukan koreksi seharusnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif, yaitu dengan memadukan beberapa dasar peraturan terkait pokok koreksi. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak diharapkan untuk lebih meningkatkan penyuluhan, dan koordinasi dengan mitra Bank Persepsi serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi. \",\"PeriodicalId\":32363,\"journal\":{\"name\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.2\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VokSindo Jurnal IlmuIlmu Terapan dan Hasil Karya Nyata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA BANDING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PENGADILAN PAJAK (STUDI KASUS PADA PT. MPFI)
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak (Studi Kasus pada PT. MPFI). Penelitian ini membahas pelaksanaan penyelesaian sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai studi kasus pada PT. MPFI di Pengadilan Pajak. Sengketa banding ini diawali dengan keberatan wajib pajak atas terbitnya SKPKB oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Banding dalam penyelesaian sengketa Pajaki Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan banding dari PT. MPFI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding tidak berpengaruh pada terhadap PPN yang masih harus dibayar, karena tarif PPN atas Penjualan Ekspor adalah 0% dan tidak terdapat sanksi administrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada Wajib Pajak diharapkan dapat mengkaji lebih dalam tentang Undang-Undang atau peraturan tentang penggunaan tanggal kurs yang digunakan dalam mengonversi kedalam mata uang rupiah pada pelaporan PPN, sehingga tidak terjadi koreksi lagi pada masa pajak berikutnya, kemudian dalam melakukan koreksi seharusnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif, yaitu dengan memadukan beberapa dasar peraturan terkait pokok koreksi. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak diharapkan untuk lebih meningkatkan penyuluhan, dan koordinasi dengan mitra Bank Persepsi serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi.