{"title":"Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi","authors":"Moh.Hamzah Hisbulloh","doi":"10.26532/jh.v37i2.16272","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"DOI : 10.26532/jh.v37i2.16272 Pesatnya perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai bidang aspek kehidupan, salah satu efek dari perkembangan teknologi dirasakan dalam proses sistem pengelolaan data yang seluruhnya hampir berbasis digital. Disisi lain dalam pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan baru, permasalahan yang sering muncul dalam era saat ini terkait perlindungan data pribadi. pengaturan terkait perlindungan data pribadi baik dalam lembaga pemerintah maupun swasta, sudah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya aturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi data pribadi. Oleh karena itu penelitian ini menganalisis terkait urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Metode riset menggunakan Penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah berbagai jurnal terkait dengan topik yang penulis kaji, peraturan perundang-undangan terkait dan beberapa pemberitaan yang bersumber dari media cetak maupun elektronik. Banyaknya kasus terkait kebocoran data pribadi, dan digunakan untuk kepentingan komersil individu atau kelompok tertentu. Menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut menjadi bom waktu yang harus diwaspadai, mengingat kebocoran data pribadi sangat merugikan dan melanggar privasi masyarakat. Penggunaan data pribadi harus diimbangi dengan adanya perlindungan yang kuat terkait perlindungan data pribadi, dalam prakteknya di Indonesia kurangnya aturan hukum terkait dengan perlindungan data pribadi membuat terjadi banyaknya kasus kebocoran data.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi
DOI : 10.26532/jh.v37i2.16272 Pesatnya perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai bidang aspek kehidupan, salah satu efek dari perkembangan teknologi dirasakan dalam proses sistem pengelolaan data yang seluruhnya hampir berbasis digital. Disisi lain dalam pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan baru, permasalahan yang sering muncul dalam era saat ini terkait perlindungan data pribadi. pengaturan terkait perlindungan data pribadi baik dalam lembaga pemerintah maupun swasta, sudah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya aturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi data pribadi. Oleh karena itu penelitian ini menganalisis terkait urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Metode riset menggunakan Penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah berbagai jurnal terkait dengan topik yang penulis kaji, peraturan perundang-undangan terkait dan beberapa pemberitaan yang bersumber dari media cetak maupun elektronik. Banyaknya kasus terkait kebocoran data pribadi, dan digunakan untuk kepentingan komersil individu atau kelompok tertentu. Menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut menjadi bom waktu yang harus diwaspadai, mengingat kebocoran data pribadi sangat merugikan dan melanggar privasi masyarakat. Penggunaan data pribadi harus diimbangi dengan adanya perlindungan yang kuat terkait perlindungan data pribadi, dalam prakteknya di Indonesia kurangnya aturan hukum terkait dengan perlindungan data pribadi membuat terjadi banyaknya kasus kebocoran data.