{"title":"古兰经中继承的法律的内容研究了古兰经中继承的正义概念","authors":"A. -. Rasyid","doi":"10.58791/drs.v24i01.258","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang al-Qur’ân. Ilmu yang pertama kali hilang di tengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Tidak hanya sampai disitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum waris dalam Islam. Dengan anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah bentuk kezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikuti ketentunan Allah swt. bukan pembagian yang sama rata. Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat universal ditinjau dari sisi teologi, ekonomi, sosial.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SUBTANSI HUKUM WARIS DALAM TEKS AL-QUR’AN MENELAAH KONSEP KEADILAN WARIS DALAM AL-QUR’AN\",\"authors\":\"A. -. Rasyid\",\"doi\":\"10.58791/drs.v24i01.258\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang al-Qur’ân. Ilmu yang pertama kali hilang di tengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Tidak hanya sampai disitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum waris dalam Islam. Dengan anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah bentuk kezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikuti ketentunan Allah swt. bukan pembagian yang sama rata. Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat universal ditinjau dari sisi teologi, ekonomi, sosial.\",\"PeriodicalId\":31971,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58791/drs.v24i01.258\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58791/drs.v24i01.258","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SUBTANSI HUKUM WARIS DALAM TEKS AL-QUR’AN MENELAAH KONSEP KEADILAN WARIS DALAM AL-QUR’AN
Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang al-Qur’ân. Ilmu yang pertama kali hilang di tengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Tidak hanya sampai disitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum waris dalam Islam. Dengan anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah bentuk kezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikuti ketentunan Allah swt. bukan pembagian yang sama rata. Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat universal ditinjau dari sisi teologi, ekonomi, sosial.