{"title":"IMPLIKASI FORCE MAJEURE PADA AKAD PERSPEKTIF USHUL FIQH DAN FIQH (STUDI PADA AKAD SALAM)","authors":"M. S. Suib","doi":"10.33650/PROFIT.V2I2.560","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implikasi force majeure pada akad perpektif fiqh dan ushul fiqh,yang dalam akad dilakukan oleh beberapa pihak dengan transaksi menggunakan akad salam. Penelitian ini juga dengan memberikan gambaran terhadap model transaksi dua akad salam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaKetentuan hukum dalam akad-akad baik salam ataupun lainnya, akan berubah secara totalitas ketika berkaitan dengan force majeure, yaitu keadaan memaksa. Dampak dari force majeure ini adalah ketidakadanya kepastian hukum yang terjadi pada waktu terjadinya force majeure tersebut. Ketentuan hukum ini akan berlaku lagi ketika keadaan sudah aman dan terkendali.","PeriodicalId":33535,"journal":{"name":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33650/PROFIT.V2I2.560","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLIKASI FORCE MAJEURE PADA AKAD PERSPEKTIF USHUL FIQH DAN FIQH (STUDI PADA AKAD SALAM)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implikasi force majeure pada akad perpektif fiqh dan ushul fiqh,yang dalam akad dilakukan oleh beberapa pihak dengan transaksi menggunakan akad salam. Penelitian ini juga dengan memberikan gambaran terhadap model transaksi dua akad salam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaKetentuan hukum dalam akad-akad baik salam ataupun lainnya, akan berubah secara totalitas ketika berkaitan dengan force majeure, yaitu keadaan memaksa. Dampak dari force majeure ini adalah ketidakadanya kepastian hukum yang terjadi pada waktu terjadinya force majeure tersebut. Ketentuan hukum ini akan berlaku lagi ketika keadaan sudah aman dan terkendali.