{"title":"根据印尼积极法律,审查了在电子商务交易中的黄金投资的法律","authors":"Sukamdani Sukamdani, Budi Sutrisno, Nizia Kusuma Wardani","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1371","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia\",\"authors\":\"Sukamdani Sukamdani, Budi Sutrisno, Nizia Kusuma Wardani\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v2i1.1371\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.