{"title":"政治法律禁止学生抗议2020年大流行","authors":"A. Astari","doi":"10.26532/jh.v37i1.15846","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Demonstrasi dalam konteks demokrasi sangat memiliki keterkaitan erat, dalam negara yang demokratis. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengundang reaksi masyarakat dan mengundang demonstrasi oleh para buruh dan mahasiswa yang menolak undang-undang ini. Sebagai buntut dari demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh tersebut, terbitlah Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 menghimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi karena pandemic di Indonesia belum usai. Tujuan dari penelitian ini adlah untuk melihat bagaimana kekuatan hukum surat edaran dalam praktik pemerintahan dan politik hukum pelarangan demonstrasi mahasiswa melalui Surat Edaran Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 di masa pandemi. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Perdebatan mengenai peraturan kebijakan telah memperlihatkan bahwa tugasnya memang sebagai penjelas peraturan yang telah ada dan mengatur hal-hal terperinci di dalamnya. Dalam permasalahan demontrasi yang baru-baru ini terjadi, adanya surat edaran dari Kemendikbud, dianggap sebagai suatu pembatasan dan kesewenangan hingga ramai dibicarakan masyarakat. Dalam aspek lain, harus tetap dilihat kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Kedua hal ini kemudian menjadi dua gagasan yang menarik dan saling tolak belakang.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"POLITIK HUKUM PELARANGAN DEMONSTRASI MAHASISWA MELALUI SURAT EDARAN KEMENDIKBUD NO. 1035/E/KM/2020 DI MASA PANDEMI\",\"authors\":\"A. Astari\",\"doi\":\"10.26532/jh.v37i1.15846\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Demonstrasi dalam konteks demokrasi sangat memiliki keterkaitan erat, dalam negara yang demokratis. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengundang reaksi masyarakat dan mengundang demonstrasi oleh para buruh dan mahasiswa yang menolak undang-undang ini. Sebagai buntut dari demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh tersebut, terbitlah Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 menghimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi karena pandemic di Indonesia belum usai. Tujuan dari penelitian ini adlah untuk melihat bagaimana kekuatan hukum surat edaran dalam praktik pemerintahan dan politik hukum pelarangan demonstrasi mahasiswa melalui Surat Edaran Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 di masa pandemi. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Perdebatan mengenai peraturan kebijakan telah memperlihatkan bahwa tugasnya memang sebagai penjelas peraturan yang telah ada dan mengatur hal-hal terperinci di dalamnya. Dalam permasalahan demontrasi yang baru-baru ini terjadi, adanya surat edaran dari Kemendikbud, dianggap sebagai suatu pembatasan dan kesewenangan hingga ramai dibicarakan masyarakat. Dalam aspek lain, harus tetap dilihat kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Kedua hal ini kemudian menjadi dua gagasan yang menarik dan saling tolak belakang.\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26532/jh.v37i1.15846\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26532/jh.v37i1.15846","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POLITIK HUKUM PELARANGAN DEMONSTRASI MAHASISWA MELALUI SURAT EDARAN KEMENDIKBUD NO. 1035/E/KM/2020 DI MASA PANDEMI
Demonstrasi dalam konteks demokrasi sangat memiliki keterkaitan erat, dalam negara yang demokratis. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengundang reaksi masyarakat dan mengundang demonstrasi oleh para buruh dan mahasiswa yang menolak undang-undang ini. Sebagai buntut dari demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh tersebut, terbitlah Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 menghimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi karena pandemic di Indonesia belum usai. Tujuan dari penelitian ini adlah untuk melihat bagaimana kekuatan hukum surat edaran dalam praktik pemerintahan dan politik hukum pelarangan demonstrasi mahasiswa melalui Surat Edaran Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 di masa pandemi. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Perdebatan mengenai peraturan kebijakan telah memperlihatkan bahwa tugasnya memang sebagai penjelas peraturan yang telah ada dan mengatur hal-hal terperinci di dalamnya. Dalam permasalahan demontrasi yang baru-baru ini terjadi, adanya surat edaran dari Kemendikbud, dianggap sebagai suatu pembatasan dan kesewenangan hingga ramai dibicarakan masyarakat. Dalam aspek lain, harus tetap dilihat kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Kedua hal ini kemudian menjadi dua gagasan yang menarik dan saling tolak belakang.