{"title":"分析法院关于抗震房屋建设的成就","authors":"Nur Aini Indrasari, Zaenal Arifin Dilaga","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perkara wanprestasi terhadap Pembangunan RTG serta mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi Pembangunan Rumah Tahan Gempa dalam Putusan Nomor 27/PDT/2021/PT MTR , Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan 2 hubungan hukum, yaitu antara PPK dengan CV. Graha Permata dan CV. Graha Permata dengan UD. Ina’s Enterprise. Selain itu majelis hakim menyatakan tergugat terbukti bersalah dengan melakukan wanprestasi, dan tergugat harus membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat selaku pihak yang dirugikan","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisa Yuridis Wanprestasi Terhadap Pembangunan Rumah Tahan Gempa\",\"authors\":\"Nur Aini Indrasari, Zaenal Arifin Dilaga\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2163\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perkara wanprestasi terhadap Pembangunan RTG serta mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi Pembangunan Rumah Tahan Gempa dalam Putusan Nomor 27/PDT/2021/PT MTR , Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan 2 hubungan hukum, yaitu antara PPK dengan CV. Graha Permata dan CV. Graha Permata dengan UD. Ina’s Enterprise. Selain itu majelis hakim menyatakan tergugat terbukti bersalah dengan melakukan wanprestasi, dan tergugat harus membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat selaku pihak yang dirugikan\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2163\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisa Yuridis Wanprestasi Terhadap Pembangunan Rumah Tahan Gempa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perkara wanprestasi terhadap Pembangunan RTG serta mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi Pembangunan Rumah Tahan Gempa dalam Putusan Nomor 27/PDT/2021/PT MTR , Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan 2 hubungan hukum, yaitu antara PPK dengan CV. Graha Permata dan CV. Graha Permata dengan UD. Ina’s Enterprise. Selain itu majelis hakim menyatakan tergugat terbukti bersalah dengan melakukan wanprestasi, dan tergugat harus membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat selaku pihak yang dirugikan