{"title":"法律审查了Covid-19大流行期间合作成员执行信贷协议的能力","authors":"Aditya Billy Kusuma, Salim Salim","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Terhadap Kemampuan Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Kredit Di Era Pandemi Covid-19\",\"authors\":\"Aditya Billy Kusuma, Salim Salim\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2143\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2143\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Terhadap Kemampuan Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Kredit Di Era Pandemi Covid-19
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.