{"title":"伊斯兰旅游指南的实施基于FATWA DSN-MUI。108/DSN-MUI/X/2016(在伊斯兰酒店C1 Sumenep学习)","authors":"Nor Rifki Riyanto Rifki, Muhammad Ersya Faraby","doi":"10.47435/adz-dzahab.v7i2.1277","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hotel syariah merupakan suatu usaha perhotelan yang didalamnya menerapkan prinsip syariah baik dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah C1 Sumenep. Karena bisnis perhotelan syariah merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menarik untuk diteliti agar dapat diketahui apakah suatu bisnis yang menggunakan label syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, serta sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang hotel syariah. \nMetode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian adalah manajer, karyawan, serta pengunjung Hotel Syariah C1 Sumenep. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. \nHasil dari penelitian ini diketahui bahwa dari 7 ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Hotel Syariah C1 Sumenep ada 2 ketentuan dari fatwa tersebut masih belum terlaksana diantaranya makanan dan minuman yang disediakan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, meskipun pihak hotel dapat mnjamin bahan yang digunakan sudah halal, ketentuan kedua yang belum terlaksana yaitu Hotel C1 Sumenep belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam pelayanannya. ","PeriodicalId":32457,"journal":{"name":"JEBIS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi IMPLEMENTASI PEDOMAN PARIWISATA SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 (Studi Pada Hotel Syariah C1 Sumenep)\",\"authors\":\"Nor Rifki Riyanto Rifki, Muhammad Ersya Faraby\",\"doi\":\"10.47435/adz-dzahab.v7i2.1277\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hotel syariah merupakan suatu usaha perhotelan yang didalamnya menerapkan prinsip syariah baik dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah C1 Sumenep. Karena bisnis perhotelan syariah merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menarik untuk diteliti agar dapat diketahui apakah suatu bisnis yang menggunakan label syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, serta sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang hotel syariah. \\nMetode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian adalah manajer, karyawan, serta pengunjung Hotel Syariah C1 Sumenep. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. \\nHasil dari penelitian ini diketahui bahwa dari 7 ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Hotel Syariah C1 Sumenep ada 2 ketentuan dari fatwa tersebut masih belum terlaksana diantaranya makanan dan minuman yang disediakan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, meskipun pihak hotel dapat mnjamin bahan yang digunakan sudah halal, ketentuan kedua yang belum terlaksana yaitu Hotel C1 Sumenep belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam pelayanannya. \",\"PeriodicalId\":32457,\"journal\":{\"name\":\"JEBIS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JEBIS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v7i2.1277\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JEBIS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v7i2.1277","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
伊斯兰酒店是一种酒店业务,它将伊斯兰教法的产品、管理和服务原则付诸实践。本研究旨在确定在C1 Sumenep伊斯兰酒店C1的“Fatwa dsn - mei”108/ dsn - mei - 2016的实施。因为伊斯兰酒店业务是一种非常有趣的经济活动,以便了解使用伊斯兰标签的企业是否真的符合伊斯兰原则,是否符合伊斯兰酒店的规定。本研究采用描述性质的研究方法,研究对象是伊斯兰酒店的经理、员工和游客C1 Sumenep。数据是原始数据和次要数据,然后通过采访、观察和文档的方法来完成数据收集技术。数据分析的阶段是通过数据还原、数据显示和提取结论的方式进行的。7规定的这项研究的结果发现DSN-MUI 108号的教令DSN-MUI / X -酒店2016年伊斯兰教令的C1 Sumenep有两个条款仍尚未实现其中提供的食物和饮料得到梅的清真认证,虽然酒店可以mnjamin清真第二,规定了使用的材料尚未完成即C1 Sumenep酒店在服务中使用伊斯兰金融机构服务。
Implementasi IMPLEMENTASI PEDOMAN PARIWISATA SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 (Studi Pada Hotel Syariah C1 Sumenep)
Hotel syariah merupakan suatu usaha perhotelan yang didalamnya menerapkan prinsip syariah baik dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah C1 Sumenep. Karena bisnis perhotelan syariah merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menarik untuk diteliti agar dapat diketahui apakah suatu bisnis yang menggunakan label syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, serta sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang hotel syariah.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian adalah manajer, karyawan, serta pengunjung Hotel Syariah C1 Sumenep. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dari 7 ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Hotel Syariah C1 Sumenep ada 2 ketentuan dari fatwa tersebut masih belum terlaksana diantaranya makanan dan minuman yang disediakan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, meskipun pihak hotel dapat mnjamin bahan yang digunakan sudah halal, ketentuan kedua yang belum terlaksana yaitu Hotel C1 Sumenep belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam pelayanannya.