{"title":"Pembayaran Premi Asuransi ’’Bankerâ€S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram)","authors":"Atin Meriatin Isnaeni","doi":"10.29303/ius.v9i3.978","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1). Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker†s clause dalam perjanjian kredit?   (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit?  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"24 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.978","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究旨在回答两个问题:(1)的主要法律。哪一方有义务支付保险费bankera€协议中s clause信用卡?A A A(2)。Bagaimankah银行对疏忽,传递责任保险付款到期日bankera€™协议中s calause信用卡?本研究是一项以法律为基础的方法的法律研究:法律方法、概念方法和案例方法。A的研究结果显示,1)。尽管连锁bankera€™s clause针对银行的利益,然而保险支付保险费的义务是债务人一方的责任保障对象的所有者。2),在传达到期日付款银行保险的疏忽bankera€™s向债务人clause,导致无法债务人信用保证保险diclaimnya物体那么起诉银行的基础上做了不法行为(onrechtmatigedaad)。
Pembayaran Premi Asuransi ’’Bankerâ€S Clause Dalam Perjanjian Kredit ( Kajian Akta Perjanjian kredit PT. Bank Danamon Mataram)
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1). Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker†s clause dalam perjanjian kredit?   (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit?  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).