{"title":"HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI IKAN HASIL TAMBAK (STUDI KASUS PETANI TAMBAK BANTENG PUTIH KARANGGENENG LAMONGAN)","authors":"Siti Mu'afatin","doi":"10.26877/JM-Y.V4I1.7043","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan, antara kedua belah pihak atas dasar saling relah atau ridha atas pemindahan kepemilikan sebuah harta benda, dan memudahkan milik dengan berganti yang dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang sah dalam ketentuan syara’ dan di sepakati. Hukum kehalalan jual beli dan keharaman riba Allah SWT. Tegas-tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Meskipun keduanya jual beli maupun riba. Sama-sama mencari keuntungan ekonomi, namun terdapat perbedaan mendasar dan signifikan terutama dari sudut pandang cara memperoleh keuntungan disamping tangung jawab resiko kerugian yang kemungkinan timbul dari usaha ekonomi itu sendiri. Metode penelitian atau Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian, dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat Desa Banteng Putih Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan. Sehingga dalam mengumpulkan data-datanya pun menggunakan metode pengumpulan data observasi lapangan","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"338 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.7043","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan, antara kedua belah pihak atas dasar saling relah atau ridha atas pemindahan kepemilikan sebuah harta benda, dan memudahkan milik dengan berganti yang dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang sah dalam ketentuan syara’ dan di sepakati. Hukum kehalalan jual beli dan keharaman riba Allah SWT. Tegas-tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Meskipun keduanya jual beli maupun riba. Sama-sama mencari keuntungan ekonomi, namun terdapat perbedaan mendasar dan signifikan terutama dari sudut pandang cara memperoleh keuntungan disamping tangung jawab resiko kerugian yang kemungkinan timbul dari usaha ekonomi itu sendiri. Metode penelitian atau Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian, dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat Desa Banteng Putih Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan. Sehingga dalam mengumpulkan data-datanya pun menggunakan metode pengumpulan data observasi lapangan