{"title":"TAFSIR YURIDIS FILOSOFIS PASAL 56 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN","authors":"Zainul Akmal","doi":"10.31849/jgh.v3i01.7505","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pembakar lahan. Sebagian pelaku yang ditangkap dan dihukum adalah petani lokal yang miskin dan masyarakat yang membakar di pekarangan rumahnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui¸ arah kebijakan negara terhadap pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dan orang atau badan hukum yang dikategorikan sebagai pelaku usaha perkebunan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Hasil dari kajian menemukan bahwa, Usaha Perkebunan dilakukan dengan berwawasan lingkungan yang memiliki relevansi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan pelaku usaha perkebunan yang dilarang membuka lahan dengan cara membakar bukanlah pekebun melainkan perusahaan perkebunan \nAbstract \nArticle 108 junto Article 56 paragraph (1) of Law No. 39 of 2014 on Plantation is used as a tool by law enforcement to arrest and punish arsonists. Some of the perpetrators arrested and convicted were poor local farmers and people who burned in the yard of his house. This journal aims to determine the direction of state policy towards the prohibition of clearing land by burning and people or legal entities categorized as plantation businesses in Article 56 paragraph (1) of the Plantation Law. The results of the study found that, Plantation Business is carried out with environmental insights that have relevance to Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and plantation businesses that are prohibited from clearing land by burning are not planters but plantation companies","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7505","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pembakar lahan. Sebagian pelaku yang ditangkap dan dihukum adalah petani lokal yang miskin dan masyarakat yang membakar di pekarangan rumahnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui¸ arah kebijakan negara terhadap pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dan orang atau badan hukum yang dikategorikan sebagai pelaku usaha perkebunan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Hasil dari kajian menemukan bahwa, Usaha Perkebunan dilakukan dengan berwawasan lingkungan yang memiliki relevansi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan pelaku usaha perkebunan yang dilarang membuka lahan dengan cara membakar bukanlah pekebun melainkan perusahaan perkebunan
Abstract
Article 108 junto Article 56 paragraph (1) of Law No. 39 of 2014 on Plantation is used as a tool by law enforcement to arrest and punish arsonists. Some of the perpetrators arrested and convicted were poor local farmers and people who burned in the yard of his house. This journal aims to determine the direction of state policy towards the prohibition of clearing land by burning and people or legal entities categorized as plantation businesses in Article 56 paragraph (1) of the Plantation Law. The results of the study found that, Plantation Business is carried out with environmental insights that have relevance to Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and plantation businesses that are prohibited from clearing land by burning are not planters but plantation companies