{"title":"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK","authors":"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2568","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat
mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.
Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris
tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor
faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,
bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen
dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut
serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang
bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library
Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,
dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam
pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang
dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim
telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal