{"title":"Pendampingan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik","authors":"Erna Hendrawati, M. Pramudianti, K. Abidin","doi":"10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i2.1885","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p class=\"19\"><span>Tahapan awal pengelolaan keuangan desa adalah tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Perencanaan pembangunan untuk satu tahun ke</span><span> </span><span>depan disusun dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Setiap desa wajib menyusun RKPDesa sebagai bentuk perencanaan pembangunan yang akan dilakukan dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Begitu pentingnya dokumen RKPDesa dan aktivitas itu dilakukan setiap tahun, maka perlu pemahaman dan pengetahuan bagaimana tahapan penyusunan RKPDesa sesuai aturan pemerintah bagi pihak-pihak yang terlibat. </span><span>Artikel ini memaparkan kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan penyusunan RKPDesa kepada perangkat desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat di </span><span>D</span><span>esa Setro</span><span>,</span><span> Kecamatan Menganti.</span></p>","PeriodicalId":169848,"journal":{"name":"JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK)","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i2.1885","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tahapan awal pengelolaan keuangan desa adalah tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Perencanaan pembangunan untuk satu tahun kedepan disusun dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Setiap desa wajib menyusun RKPDesa sebagai bentuk perencanaan pembangunan yang akan dilakukan dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Begitu pentingnya dokumen RKPDesa dan aktivitas itu dilakukan setiap tahun, maka perlu pemahaman dan pengetahuan bagaimana tahapan penyusunan RKPDesa sesuai aturan pemerintah bagi pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini memaparkan kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan penyusunan RKPDesa kepada perangkat desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat di Desa Setro, Kecamatan Menganti.