Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, Muhamad Jodi Setianto
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING","authors":"Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, Muhamad Jodi Setianto","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.51896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada financial technology berbasis peer to peer lending dan Bagaimana seharusnya mitigasi risiko dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pemberi pinjaman dalam hal terjadinya pinjaman gagal bayar pada financial technology berbasis peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun keabsahan perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasi P2P Lending apabila terdapat klausula eksonerasi maka perjajian tersebut dapat batal demi hukum karena bertententangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Selanjutnya mengenai akibat hukum beberapa aturan seperti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlundungan Konsumen memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda, sedangkan menurut POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adapun akibat hukumnya adalah dengan memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, ataupun penutupan usaha. Pengaturan mitigasi risiko Fintech berbasis P2P Lending tercantum dalam BAB V POJK No.77/POJK.01/2016 Dan Mengenai tanggungjawab, dilihat dengan sistem perbankan, penyelenggara P2P Lending tidak jauh beda tugasnya dengan perbankan karena sama sama memperoleh kuasa dari pemberi pinjaman, namun dalam hal tanggungjawab saat berbeda dilapangan. Perbankan akan ikut bertanggungjawab apabila terdapat gagal bayar dengan melakukan penagihan atau sita aset, sedangkan penyelenggara P2P Lending tidak akan ikut bertangungjawab apabila terjadi gagal bayar karena belum adanya aturan yang mengatur hal ini.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"55 48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada financial technology berbasis peer to peer lending dan Bagaimana seharusnya mitigasi risiko dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pemberi pinjaman dalam hal terjadinya pinjaman gagal bayar pada financial technology berbasis peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun keabsahan perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasi P2P Lending apabila terdapat klausula eksonerasi maka perjajian tersebut dapat batal demi hukum karena bertententangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Selanjutnya mengenai akibat hukum beberapa aturan seperti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlundungan Konsumen memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda, sedangkan menurut POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adapun akibat hukumnya adalah dengan memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, ataupun penutupan usaha. Pengaturan mitigasi risiko Fintech berbasis P2P Lending tercantum dalam BAB V POJK No.77/POJK.01/2016 Dan Mengenai tanggungjawab, dilihat dengan sistem perbankan, penyelenggara P2P Lending tidak jauh beda tugasnya dengan perbankan karena sama sama memperoleh kuasa dari pemberi pinjaman, namun dalam hal tanggungjawab saat berbeda dilapangan. Perbankan akan ikut bertanggungjawab apabila terdapat gagal bayar dengan melakukan penagihan atau sita aset, sedangkan penyelenggara P2P Lending tidak akan ikut bertangungjawab apabila terjadi gagal bayar karena belum adanya aturan yang mengatur hal ini.